Polman, Komunika Nusantara. Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar mengungkap kasus dugaan aborsi yang berujung pada meninggalnya seorang perempuan berinisial NF beserta janin yang dikandungnya. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AF dan ND.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Markas Polres Polewali Mandar, Jumat (28/8/2026). Kapolres Polewali Mandar AKBP Zaky Maghfur mengatakan, perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
Polisi menerbitkan dua surat perintah penyidikan, yakni terkait dugaan tindak pidana aborsi serta pemberian obat yang ditujukan untuk menggugurkan kandungan.
Peristiwa tersebut bermula ketika NF berkenalan dengan AF melalui media sosial pada akhir Januari 2026. Keduanya kemudian menjalin hubungan. Pada Maret 2026, NF menyampaikan kepada AF bahwa dirinya sedang hamil.
Mengetahui kehamilan tersebut, AF disebut tidak menerima kondisi korban dan kemudian berupaya mencari obat untuk menggugurkan kandungan. Obat tersebut diperoleh melalui bantuan pihak lain dan diberikan kepada korban. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
Pada April hingga Agustus 2026, komunikasi antara NF dan AF sempat terputus. Setelah kembali berkomunikasi, AF kemudian mencari obat yang dianggap lebih kuat melalui ND.
Menurut keterangan kepolisian, ND membantu memperoleh obat tersebut dengan nilai kesepakatan sekitar Rp3 juta. Karena AF belum mampu membayar seluruh biaya, sebagian pembayaran terlebih dahulu ditalangi oleh ND.
Obat tersebut kemudian diterima AF pada Kamis (20/8/2026). Selanjutnya, obat dibawa ke salah satu perumahan di wilayah Polewali Mandar untuk diberikan kepada korban.
Setelah menggunakan obat tersebut, kondisi NF kemudian memburuk. Korban mengalami kedinginan, menggigil, sesak napas hingga kejang-kejang. Korban juga sempat mengeluhkan rasa sakit yang hebat sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 05.10 WITA.
Setelah korban meninggal dunia, AF diduga berupaya menutupi kejadian tersebut. Polisi menyebut AF sempat membawa anak korban yang masih berusia sekitar lima tahun ke sebuah lahan kosong di wilayah Desa Paku, Kecamatan Binuang, dan meninggalkannya di lokasi tersebut.
AF kemudian kembali ke lokasi korban dan membungkus jenazah menggunakan selimut serta tali rafia. Polisi menduga jenazah tersebut hendak dibawa keluar wilayah Polewali Mandar menggunakan sepeda motor.
Kasus tersebut terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya seorang perempuan yang diduga telah meninggal dunia dan seorang laki-laki yang sedang membungkus jenazah untuk dibawa keluar kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Polewali Mandar mendatangi lokasi dan menemukan AF berada di tempat kejadian perkara. Polisi kemudian mengamankan AF dan melakukan pengembangan penyelidikan hingga mengarah kepada ND yang diduga membantu menyediakan obat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon seluler, sejumlah obat, plastik bekas obat, sebuah kotak yang digunakan sebagai wadah obat, tas ransel, serta satu unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk membawa jenazah korban.
AF dan ND kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Polewali Mandar sejak 26 Agustus 2026.
Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan mengenai aborsi dan pemberian obat yang ditujukan untuk menggugurkan kandungan.
Terhadap AF, polisi menerapkan ketentuan terkait aborsi yang mengakibatkan meninggalnya perempuan. Sementara terhadap ND, selain sangkaan terkait aborsi, penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai pembantuan tindak pidana.
Atas perkara tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga delapan tahun sesuai dengan pasal yang diterapkan penyidik.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Masa penahanan kedua tersangka selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum acara pidana, termasuk kemungkinan perpanjangan penahanan oleh pihak kejaksaan.
Polres Polewali Mandar memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan hingga perkara tersebut dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.













