POLMAN, Komunika Nusantara — Sejumlah imam khatib di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengeluhkan prosedur penarikan dana yang dinilai menyulitkan dan berpotensi merugikan penerima, khususnya mereka yang berdomisili di wilayah pelosok.

Keluhan tersebut berkaitan dengan fasilitas dan prosedur pelayanan Bank BPD yang digunakan untuk mengakses dana para imam. Salah satu persoalan yang dikeluhkan adalah belum tersedianya kartu ATM bagi sebagian imam, sehingga mereka harus mendatangi kantor bank secara langsung ketika hendak mengambil dana, Kamis 3/9/2026.

Salah seorang imam yang berasal dari wilayah pelosok Polman mengaku sempat berinisiatif membuat kartu ATM agar dapat lebih mudah melakukan transaksi. Namun, permohonannya disebut tidak dapat diproses di kantor bank yang didatanginya.

Ia justru diarahkan untuk mengurus pembuatan kartu ATM ke Polewali.

“Katanya harus ke Polewali,” ujar imam tersebut.

Karena tidak dapat membuat kartu ATM di lokasi tersebut, imam itu kemudian memilih melakukan penarikan dana secara langsung melalui teller. Namun, upaya tersebut kembali menemui kendala.

Menurut pengakuannya, penarikan tunai melalui teller juga ditolak dengan alasan jumlah penarikan harus mencapai minimal Rp3 juta.

Kondisi ini sontak menimbulkan pertanyaan di kalangan para imam. Pasalnya, bagi penerima dana yang tinggal di daerah pelosok, ketentuan tersebut dinilai dapat menyulitkan akses terhadap dana yang menjadi hak mereka.

Mereka harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju Polewali hanya untuk mengurus kartu ATM atau melakukan transaksi perbankan. Kondisi tersebut tentu membutuhkan biaya transportasi dan waktu yang tidak sedikit.

Para imam berharap pihak bank memberikan penjelasan secara terbuka mengenai prosedur tersebut. Terutama terkait alasan pembuatan kartu ATM yang harus dilakukan di Polewali serta dasar ketentuan minimal penarikan tunai melalui teller sebesar Rp3 juta.

Jika memang terdapat ketentuan khusus, para imam meminta agar aturan tersebut disosialisasikan dengan jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Keluhan ini juga dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, mengingat para imam yang berada di wilayah pelosok memiliki keterbatasan akses terhadap layanan perbankan.

Pelayanan perbankan semestinya dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk penerima dana keagamaan yang berada jauh dari pusat kota. Karena itu, diperlukan solusi agar para imam tidak terbebani biaya dan jarak hanya untuk mengakses dana yang menjadi hak mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak Bank BPD mengenai keluhan tersebut, termasuk mengenai ketentuan pembuatan kartu ATM dan batas minimal penarikan tunai melalui teller.

Pihak bank diharapkan dapat memberikan penjelasan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan persepsi bahwa pelayanan terhadap para imam dipersulit.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here