Mamuju, Komunika Nusantara– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju resmi meluncurkan layanan inovasi Pengelolaan dan Penyajian Data Informasi Keimigrasian atau yang disingkat PINTAS, pada Kamis (3/9/2026). Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai informasi publik terkait keimigrasian.
PINTAS merupakan sebuah terobosan baru dalam sistem pengelolaan dan penyajian data di lingkungan Imigrasi Mamuju. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melihat berbagai data statistik secara praktis dan terbuka tanpa harus melewati proses birokrasi yang rumit, cukup dengan mengunjungi laman pintas.imigrasimamuju.id.
Adapun data statistik yang ditampilkan dalam layanan daring ini berfokus pada pelayanan utama. Masyarakat dapat mengakses informasi terkait jumlah penerbitan paspor, data perlintasan orang, hingga angka penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Selain data pelayanan, inovasi PINTAS juga menyajikan informasi terkait kinerja dan tata kelola instansi. Data tersebut meliputi laporan realisasi anggaran, rincian perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta hasil survei kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, Yosa Anggara, menyampaikan bahwa inovasi ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat mengenai transparansi lembaga pemerintah. Menurutnya, kemudahan akses data adalah langkah nyata dalam membangun kepercayaan publik.
“Inovasi ini kami harapkan dapat memberikan keterbukaan informasi yang lebih luas dan mudah diakses oleh siapa saja. Kehadiran PINTAS sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas serta pertanggungjawaban langsung atas kinerja kami kepada masyarakat,” ujar Yosa.( BS)













