Polman, Komunika Nusanrara . Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat terus diperkuat melalui kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga September 2026, Pemkab Polewali Mandar tercatat mengalokasikan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk pembayaran iuran kepesertaan JKN masyarakat melalui BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali Mandar, Wahidah, dalam workshop bersama para jurnalis yang digelar di Rumah Makan Cilacap, Polewali, Jumat (18/9/2026).
Menurut Wahidah, dukungan pemerintah daerah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap jaminan pelayanan kesehatan.
“Pemkab Polman tercatat membayarkan iuran ke BPJS Kesehatan berkisar antara Rp3,8 miliar hingga Rp4 miliar per bulan. Secara total, sekitar Rp48 miliar anggaran dialokasikan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar pada tahun 2026,” ujar Wahidah.
Ia menjelaskan, dukungan pembiayaan tersebut berjalan seiring dengan capaian kepesertaan JKN di Kabupaten Polewali Mandar yang telah melampaui jumlah penduduk berdasarkan data per 1 September 2026.
Dari jumlah penduduk Semester I 2026 sebanyak 500.462 jiwa, total peserta JKN di Polewali Mandar tercatat mencapai 523.253 jiwa.
Dengan demikian, cakupan kepesertaan JKN mencapai 104,55 persen, sedangkan tingkat keaktifan peserta berada pada angka 89,58 persen.
Adapun kepesertaan tersebut terdiri atas Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 300.064 jiwa, PBPU Pemda Polewali Mandar 6.688 jiwa, PBPU Pemda Provinsi Sulawesi Barat 103.684 jiwa, Pekerja Penerima Upah (PPU) dari berbagai sektor sebanyak 77.944 jiwa, serta PBPU Mandiri sebanyak 27.139 jiwa.
Wahidah mengatakan, capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah, termasuk dalam memperluas cakupan kepesertaan sekaligus menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat.
“Workshop ini kami laksanakan untuk menyosialisasikan sejumlah program dan capaian BPJS Kesehatan, sekaligus memperkuat kolaborasi bersama rekan-rekan media agar informasi yang sampai kepada masyarakat akurat dan komprehensif,” katanya.
Selain membahas capaian kepesertaan, BPJS Kesehatan juga menyoroti upaya membantu peserta mandiri yang mengalami kendala dalam melunasi tunggakan iuran.
Salah satu program yang terus dioptimalkan adalah Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), yang diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran.
Melalui program tersebut, peserta dapat membayar tunggakan secara bertahap sesuai skema yang tersedia, sehingga beban pembayaran dapat disesuaikan dengan kemampuan peserta.
“Melalui program REHAB, peserta dapat melunasi tunggakan iuran secara cicil, baik secara harian, mingguan maupun bulanan, sehingga status kepesertaan dapat kembali aktif dengan lebih mudah,” jelas Wahidah.
BPJS Kesehatan berharap dukungan pemerintah daerah dan peran media dapat terus diperkuat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban peserta JKN.
Kolaborasi tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan Program JKN, tetapi juga memahami prosedur pelayanan, menjaga keaktifan kepesertaan, serta memanfaatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.













