Polman, Kimunika Nusantara. Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar (AIM) dan Natsir Rahmat tersisa empat bulan lagi,dan akan berakhir di bulan Desember 2023 nanti.

Bupati dan wakil Bupati Polman diri lantik pada tanggal 8 Januari 2019 lalu,di Aula Lantai IV Kantor Gubenur Sulbar.
Untuk itu yang mengisi kekosongan Bupati adalah Pelaksana jabatan ( PJ) Dan ini ditentukan oleh kementerian Dalam negri ( Mendagri) melalui usulan DPRD Polman.

Wakil ketua DPRD Polman Amiruddin mengatakan hingga saat ini belum ada perintah dari Mendagri terkait permintaan pengusulan nama- nama yang akan ditunjuk menjadi PJ Bupati Polman namun kalau pun ada yang pasti pejabat yang akan menjadi PJ Bupati yakni jabatan eselon IIa atau setingkat SekdaSekda, ” Selasa 29/08 /2023

“hingga kini belum ada juga permintaan dari Mendagri terkait permintaan nama-nama Pejabat Bupati namun untuk mengisi kekosongan itu paling lambat 1 bulan sebelum berakhir Masa Jabatan Bupati,DPRD sudah harus putuskan.

Terkait mekanisme pengusulan yakni Mendagri mengusul 3 nama, gubernur mengusul 3 nama, DPRD mengusul 3 nama, jadi nanti ada 9 nama yg dibahas di kemendagri yang melibatkan beberapa kementrian untuk menghasilkan 3 nama lalu diusul ke Presiden melalui mensesneg, jadi nanti keluar 1 nama dari presiden kalau DPRD akan membahasnya melalui rapat pimpinan di perluas namun bilamana tak ada hasil maka akan di bawa ke Paripurna untuk di putuskan.”terang Amiruddin beberapa waktu lalu.

dilansir dari KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan aturan teknis soal penunjukan penjabat (pj) kepala daerah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, aturan teknis tersebut rencananya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Mendagri (Permendagri).

“Saat ini aturan teknis tersebut sudah dalam tahap finalisasi. Draf akhir sudah selesai di Kemendagri. Draf tersebut akan dibahas lintas kementerian,” ujar Benni sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.id

Permendagri yang sedang disusun ini akan menjadi payung hukum atau rujukan dalam penunjukan pj kepala daerah.

Benni mengungkapkan, substansi yang akan diatur dalam permendagri itu, antara lain adalah persyaratan dan pengusulan calon pj kepala daerah.Mekanisme pengusulan sampai pelantikan calon tersebut juga akan diatur secara detail baik untuk pj gubernur maupun pj bupati atau wali kota.

Selain itu, permendagri juga akan mengatur tentang tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan bagi pj kepala daerah.

”Di situ juga akan diatur mekanisme pembinaan dan pengawasan (pj kepala daerah) seperti apa. Seperti dijelaskan oleh Pak Menteri sebelumnya, pj kepala daerah ini, kan, akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali,” tutur Benni.

“Masa jabatan mereka sesuai UU Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) hanya maksimal selama satu tahun, tetapi bisa diperpanjang lagi,” lanjutnya.

Secara rinci, draf aturan yang sedang difinalisasi ini akan dibahas bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Kementerian Sekretaris Negara, dan Sekretariat Kabinet.

Selain itu, Kemendagri juga akan mengundang perwakilan kampus dan masyarakat sipil untuk konsultasi draf permendagri tersebut.

Harapannya, aturan teknis pelaksana itu sesuai dengan pertimbangan hukum dalam putusan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi (MK).Kemendagri menargetkan, dalam waktu dekat ini aturan teknis tersebut bisa diselesaikan.
Dengan demikian, bisa dijadikan rujukan aturan untuk penunjukan kepala daerah gelombang berikutnya.

Benni menambahkan, pembuatan aturan teknis pelaksanaan penunjukan kepala daerah ini adalah bentuk komitmen dari Kemendagri untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

”Walaupun sebenarnya di UU tidak diamanatkan hal-hal seperti itu. Sebab, penunjukan pj gubernur adalah hak prerogatif presiden. Adapun penjabat bupati dan wali kota merupakan hak prerogatif Mendagri,” kata Benni.

“Namun, kami tidak gunakan itu. Ada komitmen agar mekanisme penunjukan lebih demokratis dan transparan untuk memilih penjabat kepala daerah di gelombang selanjutnya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan menyusun aturan teknis terkait penunjukan pj kepala daerah yang lebih demokratis, transparan dan akuntabel.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan hal itu saat bertemu dengan awak media pada 7 Juni lalu.Tito mengatakan, ketentuan mengenai penunjukan pj kepala daerah sebenarnya telah diatur di dalam sejumlah peraturan.

“Tapi kita menangkap satu aspirasi, sebetulnya bukan perintah, dari MK (Mahkamah Konstitusi) meminta mempertimbangkan, mempertimbangkan kepada pemerintah, memberi perhatian supaya ada mekanisme penunjukan yang demokratis dan transparan,” ucap Tito.

Untuk diketahui, MK dalam pertimbangan putusan yang dibacakan 20 April 2022 terkait penjabat kepala daerah, menilai penting proses penunjukan penjabat dilakukan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
Kata “demokratis” dan “transparan”, tegas mantan Kapolri itu, yang menjadi perhatian oleh Kemendagri.

“Nah maka saya melakukan exercise dengan jajaran Kemendagri, nanti kita undang juga beberapa ahli, termasuk juga teman-teman dari civil society,” ucapnya.

“Setelah itu nanti rapat antar kementerian saya ingin ada semacam peraturan mendagri mengenai mekanisme penunjukan tadi yang mekanismenya ada semangat demokrasi dan transparansi. Itu saja, ungkap mendagri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here