Polman, Komunika Nusantara. Asosiasi Badan Permusyarawatan Desa Nasional ( ABPEDNAS) Cabang Polewali Mandar Rapat dengar pendapat dengan DPRD Polman, Lamdes, HMI dan APDESI

Rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang aspirasi DPRD Polman dipimpin oleh Gusrenaldi Husain Hainur yang didampingi wakil ketua 1 Amiruddin dan Wakil Ketua 2 Hamzah Syamsuddin, Selasa 0/09/2021.

Agenda rapat hari ini yakni mendengarkan masukan terkait adanya rencana Revisi Perda Pilkades, terutama soal pelaksanaan tes wawancara dan tes tertulis.

“Perda Kabupaten Polman Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, banyak hal yang perlu segera direvisi.

Salah satuya terdapat dalam pasal 24 yang tidak jelas asas kepastian hukumnya dan asas keadilan,.Terkait hal tersebut, Komisi I DPRD merekomendasikan agar Perda Pilkades Kabupaten Polman segera direvisi dan menunda tahapan proses Pemilihan Kepala Desa.

Pada saat wawancara pimpinan rapat Gusrenaldi Husain Haebur/ Fraksi Demokrat,” merekomendasikan agar perda tersebut direvisi tahapan pilkades semetinya ditunda sebelum ada kepaastian hukum dan keadilan,” 5/08/2021 di DPRD Polman

Sementara sesuai jadwal tahapan Pilkades, di beberapa Desa sudah mulai berjalan, seperti pembentukan panitia pilkades dan sudah banyak bacalon Kades yang mengurus admnistrasi pendaftaran bagi Bakal Calon Kepala Desa.

Ketua ABPEDNAS Polman Dr. Umar, M. Pd yang mengikuti jalannya RDP ia menegaskan bahwa mendukung Revisi Perda Pilkades dan tahapan tetap jalan, kalau soal tes wawancara dan tes tertulis sebaiknya tetap diadakan Tes tertulis dan wawancara akan tetapi tidak bisa menggurkan bacades,proses revisi mudah – mudahan cepat selesai agar tidak menggangu tahapan, ” ungkap Dr. Umar.

Sesuai tahapan pilkades tangal 21 /09/2021 Tes tertulis sedangkan tanggal 22 -30/09/2021 pelaksanaan tes wawancara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here