JAKARTA– Kepolisian menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Bulang dituduh sebagai otak di balik aksi tersebut, yang memberikan perintah langsung untuk membakar rumah Sempurna.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Bulang menyuruh Yunus Syahputra (YST) dan memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada Rudi Apri Sembiring (RAS) untuk membeli minyak Pertalite dan solar yang digunakan dalam aksi pembakaran.

“Tersangka B menyuruh YST membakar serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban,” ujar Hadi Wahyudi, dilansir detikSumut pada Kamis (11/7/2024).

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Dua tersangka lainnya, Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra, sebelumnya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai eksekutor dalam pembakaran rumah tersebut.

“Dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumnya sudah ditangkap berinisial RAS dan YST, bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran,” jelas Hadi.

Penetapan tersangka baru ini juga dikonfirmasi oleh Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi. “Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ungkap Agung.

Kasus ini menunjukkan komitmen polisi untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku kejahatan yang menargetkan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here