Polman, Komunika Nusantara. Dialog kinerja gabungan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada awal tahun 2026 dilaksanakan di DLHK sebagai tuan rumah, dalam dialog kinerja tersebut ditegaskan pentingnya peran OPD dan ASN sebagai pionir dalam pengelolaan sampah.
Pemerintah daerah berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari internal OPD dan ASN sehingga menjadi standar dan contoh bagi masyarakat luas.
Khusus di Setiap OPD didorong untuk menerapkan pemilahan sampah secara optimal. Apabila pemilahan dilakukan dengan baik, diharapkan tidak ada lagi sampah yang diangkut keluar dari kantor OPD.
Sampah bernilai ekonomi seperti botol dan gelas plastik serta kertas dapat dikumpulkan dan dijual ke bank sampah menjadi tabungan emas atau sedekah sampah. Sementara itu, sampah organik diolah menjadi pupuk kompos melalui metode lubang tanam yang telah diterapkan di sejumlah daerah, seperti Bali, kompos yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk tanaman pekarangan dihalaman kantor, di rumah atau dikebun jika produksinya melimpah.
Model pengelolaan sampah ini akan menjadi proyek percontohan setelah peluncuran fasilitas TPST di Binuang. dan hal ini di harapkan mampu mengurangi beban mesin sarana pengolahan sampah sehingga mesin tidak cepat aus dan umur ekonomisnya bertahan lama. Dukungan pimpinan diharapkan menjadi pemotivasi OPD yang ditargetkan mampu mengelola sampahnya secara mandiri memanfaatkan petugas pembersih kantor tanpa harus menghasilkan sampah keluar kantor.Keberhasilan program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain, rumah makan, hotel, serta pelaku usaha lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Moh. Jumadil Tappawali menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 DLHK telah menangani sekitar 9.759 ton sampah. dan di prediksi jumlah tersebut akan semakin besar seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan mobilitas barang dan jasa yang tinggi yang di ukur melalui meningkatnya aktivitas pasar, rumah makan, warkop, MBG dan fasilitas umum lainnya.
Meski sarana dan prasarana mengalami penambahan pada tahun 2025 khususnya sarana TPST, DLHK menilai bahwa kapasitas yang tersedia rasionya masih belum sebanding dengan volume sampah harian yang dihasilkan. Mensiasati hal tersebut salah satu langkah yang dilakukan adalah meningkatkan frekuensi penjemputan sampah.
Namun, langkah tersebut berdampak pada meningkatnya beban kerja petugas akibat keterbatasan sumber daya manusia, ungkap Moh. Jumadil.
Ia menambahkan, Untuk mengatasi persoalan dari hulu, Satpol PP dilibatkan guna memastikan penanganan sampah dimulai dari tingkat rumah tangga.
Selain itu, penjemputan sampah dari masyarakat akan terus digencarkan dengan menerapkan sistem pemilahan berdasarkan nilai ekonomi sebelum dibawa ke tempat pembuangan. DLHK juga mendorong kolaborasi dengan para pedagang pasar agar menyediakan tempat sampah terpilah guna memudahkan petugas kebersihan untuk memilih yang akan diangkat ke TPST dan yang akan dibawa ke Bank Sampah.
Pengelolaan sampah dinilai membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk RT, RW, kepala lingkungan, pelaku pasar, dan masyarakat umum. Hal ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan setiap orang bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya, dengan pelaksanaan yang disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah.














