SIEM REAP,Komunika Nusantara. Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko, memaparkan tiga pilar utama strategi nasional keimigrasian dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja, pada 23–25 Juni 2026.
Tiga pilar tersebut meliputi penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital sebagai fondasi sistem keimigrasian Indonesia yang modern dan adaptif.
“Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing, serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia. Dengan dukungan kolaborasi lintas instansi, kami mampu mendeteksi secara dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah proses pemeriksaan dilakukan,” ujar Hendarsam dalam pemaparan pembukaannya.
Pada sektor pengamanan perbatasan, Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan analisis berbasis risiko melalui Passengers Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat.
Selain itu, Hendarsam menjelaskan bahwa pengawasan terhadap WNA diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital, salah satunya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sistem tersebut terbukti efektif dalam mendukung pengungkapan kasus, termasuk penangkapan 210 WNA yang terlibat dalam penipuan investasi daring di Batam pada awal Mei 2026.
Di sela-sela forum ASEAN tersebut, Hendarsam juga menghadiri pertemuan bilateral dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia guna membahas sejumlah isu kerja sama keimigrasian.
“Saya berkesempatan berdialog dengan DHA Australia dan mengusulkan agar prosedur penerbitan Visa Kerja dan Liburan (Working Holiday Visa) bagi WNI dapat dikelola secara lebih proporsional oleh Pemerintah Australia. Salah satu usulan kami adalah penerapan Sistem Undian (Ballot System) yang dinilai lebih adil, transparan, dan efisien dalam mengelola tingginya jumlah pendaftar dari Indonesia,” jelasnya.
Dalam lingkup kerja sama regional ASEAN, Indonesia dipercaya sebagai Voluntary Lead Shepherd (VLS) untuk isu Penyelundupan Manusia (People Smuggling) dalam implementasi Plan of Action (PoA) DGICM. Sementara itu, bidang kerja sama lainnya dipimpin oleh Kamboja untuk Intelligence Data Sharing Protocol, Malaysia untuk Foreign Terrorist Fighters Movement, Singapura untuk Fraudulent Travel Documents, serta Brunei Darussalam untuk urusan konsuler.
Menurut Hendarsam, tantangan kejahatan lintas negara membutuhkan respons yang terkoordinasi dan terintegrasi antarnegara anggota ASEAN.
“Tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi.
Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, kami mendorong komitmen nyata seluruh negara anggota ASEAN untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen serta penyelarasan teknologi demi mewujudkan kawasan yang lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan,” tutup Hendarsam.













