Polman, Komunika Nusantara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat utama DPRD Polman, Rabu (3/9/2025).
Juru bicara Badan Anggaran DPRD, Rahmadi Anwar, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) sebelumnya. Salah satunya, penurunan anggaran pendapatan daerah sebesar Rp13,5 miliar.
“Pendapatan berkurang sekitar Rp13,5 miliar dari target sebelumnya. Hal ini dipengaruhi oleh penyesuaian dana transfer yang berkurang hingga Rp43,3 miliar, meski di sisi lain ada penambahan target PAD sebesar Rp29,7 miliar,” ungkap Rahmadi dalam penyampaian laporan finalisasi KUPA-PPAS.
Ia menambahkan, DPRD mendorong agar Pemkab Polman memastikan penyusunan anggaran perubahan lebih efektif, efisien, serta diarahkan pada program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah segera menindaklanjuti kesepakatan KUA-PPAS Perubahan dengan menyusun RKA OPD-RAPBD Perubahan,” tegasnya.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, persetujuan bersama APBD Perubahan harus ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, yakni maksimal pada 30 September 2025.














