Polman,Komunika Nusantara, Puluhan warga Tutar datangi Pekkabata Kec. Polewali Kab. Polman Prov. Sulbar, sekitar 30 orang pemuda Kec. Tutar. Saudara Riswan alias Iwan ” Tujuan kami datang disini adalah  melaporkan Burhanuddin Rahim dan Muh. Nasir terkait postingan di medsos (facebook) yang mengatakan “Tanpa Tutar Polman Tetap JAGO dan Diminta Tutar Mencari Kabupaten Lain Karena Merepaotkan Saja”.

Nampak Ibu Sarinah(Angt Dewan) Bersama warga tutar

Riswan alias Iwan Pemuda Tutar mengakan antara lain ” Pada tanggal 24 Januari 2020, salah satu akun facebook bernama Ahmad Onche membagikan postingan salah satu akun pengguna Facebook bernama akun Rudi Rizal Roi ke Akun Publik Info Kejadian Polewali Mandar. Postingan yang dibagikan ke akun publik itupun mendapat komentar dari beberapa pengguna akun facebook tak terkecuali akun facebook Burhan Rahim serta Muh Nasir.

Bahwa Komentar Saudara yang masing masing bernama Sdr. Burhanuddin Rahim dan Muh. Nasir, melalui akun facebook miliknya menanggapi postingan terkait kondisi daerah Tutar dengan komentar yang membuat masyarakat Tutar merasa terhinakan serta merasa terdiskriminasi. Bahwa yang dikatakan Sdr. Burhanuddin Rahim dan Muh Nasir melalui akun facebook miliknya adalah (Tidak ada pengaruhnya kalau cuma Tutar, Tanpa Tutar Polman tetap JAGO, lamba mo lao Tutar paitai Kabupaten lain, misara-sarai tappaz, tulis akun facebook (Burhanuddin Rahim), (Bukan Tutar yang kasi jago Polman, tulis akun facebook Muh. Nasir)

Bahwa apa yang Sdr.Burhanuddin Rahim dan Saudara Muh. Nasir katakan melalui akun facebook miliknya tidak sewajarnya diungkapkan serta bermakna buruk yang dapat memicu konflik berkepanjangan. Tutar adalah salah satu nama kecamatan di Kabupaten Polman yang dihuni oleh suku serta etnis dan sebutan kata Tutar dan To Tutar sangat identik dengan orang-orang masyarakat di Tutar. Bahwa apa yang saudara Burhanuddin Rahim dan Saudara Muh Nasir katakan melalu komentarnya di akun media sosial facebook miliknya jelas bertentangan dengan Ketentuan Perundangan-undangan (Pasal 4 Huruf a UU Nomor 40/2008) memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan Pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi dan dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, atau (Pasal 4 Huruf b Ayat 1,2,3 UU 40/2008) menunjukkan kebencian atau rasa bena kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang Iain.

Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain

Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang Iain.

Bahwa atas Perkataan Saudara Burhanuddin Rahim dan Muh. Nasir melalui komentar akun facebook miliknya telah memenuhi unsur Pidana sebagimana dalam (Pasal 15 UU 40/2008) setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan (Pasal 16 UU 40/2008) setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara

Sementara  Burhanuddin Rahim (terlapor) mengatakan antara lain ” Yang merupakan Oknum ASN atau tenaga pendidik di SMP Satu Atap Bulo dalam keteragannya ia menjelaskan bahwa”
Didalam status facebooknya, dirinya tidak bermaksud merendahkan masyarakat Tutar. Apa yang ditulis salam statusnya sebenarnya tidak ada masalah, yang membuat masalah adalah dirinya mengomentari statusnya saudara Muh. Nasir.

Atas nama pribadi dirinya meminta maaf kepada masyarakat Tutar yang sudah tersakiti dan meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan yang telah diperbuat.

Warga tutar secara pribadi menerima permintaan maaf saudara Burhanuddn Rahim. Akan  tetapi proses hukum harus tetap jalan.

Sejak 26/01/2020, sampai berita ini diturunkan senin (27/01/2020).Burhanuddin Rahim bermalam di Polres Polman (Rj)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here