Polman, Monunika Nusantara. Rekomendasi DPRD untuk Bupati Polewali Mandar, terkait permintaan penundaan tahapan sambil menunngu hasil revisi Peraturan Bupati terkait Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2021 di Kabupaten Polman diabaikan Bupati Polman.

Akibat tidak adanya tanggapan dari pihak Pemkab, DPRD Polman lakukan hak Interplasi melalui sidang paripurna, dimana agenda sidang tersebut meminta pandangan frasi apakah setuju hak interplasi.

Ketua DPRD,Jufri Mahmud rapat Paripurna dihadiri 24 Orang Anggota dari 30 anggota DPRD polman yang bertanda tangan, mengininkan adanya Interpelasi terhadap Pemerintah Pemkab Polman(Bupati) dan dari 9 fraksi yang ada di DPRD Polman yang hadir hanya 7 fraksi, ada dua yang tidak hadir Praksi PKB dan Hanura. senin 20/09/2021.

Banyaknya angota DPRD yang tidak hadir dalam rapat Paripurna ini,sehingga salah satu anggota DPRD polman, Kusnaedi Praksi Demokrat menyampaikan kepada Pimpinan Rapat dan Ketua badan Kehormatan agar menegur anggota DPRD yang tidak hadir mengikuti rapat hari ini,utamanya yang bertanda tangan yang menginginkan Interplasi, Kusnaedi menduga ada persekonkolan antara eksekutif terkait Pilkades.

Ketua DPRD jufri Mahmud ketika dikonfirmasi,menjelaskan,diadakannya hak interplasi ini,akibat tidak di indahkannya rekomendasi kami oleh Bupati,H.A.Ibrahim Masdar,terkait penundaan tahapan Pilkades.

Rapat Paripurna ini,adalah agenda penyerahan dan penyampaian Interpelasi dan sesudah ini selanjutnya akan diagendakan rapat paripurna dan hasilnya nanti akan dibawa ke Badan Musawarah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here