Polman, Komunika Nusantara. ikap otoriter oknum pimpinan perusahaan rokok ternama PT.CGKN Depo Polman dibawah pimpinan inisial TH dengan melakukan pemecatan karyawan tanpa alasan yang jelas ini adalah tindakan arogansi, ungkap KA inisial salah satu karyawan korban pemecatan diperusahaan tersebut

“Pemecatan tersebut secara sepihak tanpa memberikan peringatan pertama terlebih dahulu padahal kami masuk ada Surat kontrak perjanjian kerja (SKPK)
dan itupun SKPK aslinya kami tidak pernah diberikan sehingga oknum tersebut bebas melakukan tindakan kesewenangan terhadap kami”

Sementara itu setiap libur nasional hak kami tidak pernah terbayarkan sesuai dengan kinerja kami dan cuti tahunan dihilangkan diganti cuti bersama tetapi gaji kami tiap hari dipotong selama cuti bersama bahkan hampir setiap hari kami lembur

Tambanya, Bahkan karyawan biasa pulang pukul 23.00 malam dan inipun lembur kami tidak dibayarkan. Ungkapnya

Adapun tindakan kesewenang wenangan lainnya terkait penggajian kami itu tidak transparan dengan tidak memberikan slip Gaji dari perusahaan, tanda tangan kami dalam gaji insentif tidak jelas nominalnya dan saya curigai ini adalah akal akalan agar gaji kami bebas dipangkas oknum pimpinan tersebut

bahkan karyawan yang kerja hampir selama 10 tahun lamanya tidak menjadi karyawan tetap karena mungkin diperusahaan tersebut tidak ada karyawan tetap padahal ini adalah salah satu perusahaan rokok besar diindonesia

Untuk itu saya meminta kepada pemerintah khusus Disnaker dan pihak pihak terkait agar bisa menindak tegas baik secara pidana ataupun menutup perusahaan tersebut. Tegasnya

Sementara itu, Abdul Rahman SH Ketua BAIN HAM Sulbar memberi komentar terkait dugaan adanya perusahaan yang menghilangkan cuti tahunan maka tentunya itu melanggar undang undang tenaga kerja no 13 tahun 2003 pasal 78 bahwa perusahaan wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada setiap karyawan termasuk cuti tahunan

Bahkan jika ada perusahaan Pemutus Hubungan Kerja (PHK) karyawan secara tidak adil maka tentunya itu sangat melanggar peraturan sesuai surat edaran menteri tenaga kerja No. SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004 yang berbunyi Bahwa setiap karyawan yang diPHK secara tidak adil maka buruh berhak atas perlindungan dari pemerintah.

Bahkan Karyawan yang di PHK berhak Atas pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat 2 undang undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan junto undang undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kluster ketenagakerjaan (uu no 11 tahun 2020) pasal 40 ayat 2 peraturan pelaksanaan yakni pasal 35 peraturan pemerintah no 35 tahun 2021. Sehingga setiap orang yang bekerja diatas setahun sudah berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan tersebut

Lain halnya, Apabila pekerja tidak mendapatkan surat perjanjian kerja dari perusahaan maka tentunya perusahaan tersebut melalaikan tanggung jawab seperti yang tercantum dalam undang undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 dan juga undang undang No.21 tahun 2000 karyawan yang telah bergabung dalam serikat pekerja memiliki hak untuk membuat perjanjian kerja dengan perusahaan. Tegas Bendum KNPI Sulbar tersebut

Untuk itu, Saya mendesak Pemerintah kabupaten Polman dan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menutup perusahaan yang melalaikan tanggung jawabnya dan merampas hak buruh serta perusahaan yang tidak taat Wajib pajak kepada daerah. Tegasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here