Mamuju, Komunika Nusantara. Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Zona Sulawesi aksi serentak memeringati hari Tani Nasional 24 September dengan mengusung tema “MENGUASAI TANAH, MENGUASAI NEGARA”.

Aksi yang berlangsung pada hari Jum”at tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasiona, tertuang dalam kepetusan Presiden Soekarno dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963. Tanggal ini bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

“Peringatan hari tani nasional ini menjadi momentum untuk kembali peringatkan pemerintah untuk menjalankan UUPA 1960 secara tuntas,” Orasi Ketua Pimkot FPPI Makassar, Opang di Makassar, Jum’at.

Adapun tuntutan aksinya:

1. Laksanakan Reforma Agraria Sejati.

2. Tanah untuk Rakyat.

3. Stop Perampasan Tanah Adat.

4. Tolak Impor, Perkuat Eskpor.

5. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Petani.

6. Tinjau Ulang Aturan Yang Tidak Sesuai UUPA 1960.

7. Sahkan RUU Masyarakat Adat.

8. Cabut UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Segala Pasal Turunannya yang tidak Pro Rakyat.

Secara terpisah, ketua Pimkot FPPI Mamuju, Suyuti di Mamuju, mengatakan “tuntutan kami dalam aksi serentak di Pulau Sulawesi hari ini adalah pemerintah harus meningkatkan produksi pertanian petani dengan membantu segala kebutuhannya, di samping juga harus menyiapkan bantuan modal usaha dan pasar komiditinya”. “Stop impor pangan dan bangun kedaulatan pangan yang berkeadilan,” tegasnya.

Bung Kaiblong, Korlap aksi FPPI Palu, dalam orasinya mengatakan, “Petani adalah tulang punggung negeri ini, yang hingga detik ini masih terus dimiskinkan lewat kebijakan-kebijakan yang anti-rakyat kecil, salah satunya UU Cipta Kerja. Olehnya itu, lewat momentum hari tani ini, mendesak terus dan terus pemerintah untuk mencabut UU tersebut”.

Sejumlah organisasi, perkumpulan dan organisasi kemahasiswaan dengan tegas menyerukan reforma agraria sejati dan menolak semua UU yang mereduksi reforma agraria.

Cummank di Majene, Jum’at, Koordinator Centre for Islamic and Ecology (SCIEL) Indonesia mengatakan, di hari tani nasional ini adalah momentum menolak ideologi Bank Tanah yang liberal dan pro-pasar tanah. Mekanisme pembentukan Bank Tanah telah ditetapkan melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja atau Omnibus Law), kemudian PP terkait pembentukan Bank Tanah telah ditandatangani oleh presiden pada tanggal 29 April 2021, yaitu PP No.64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (Bank Tanah).

Pengesahan PP ini adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 135 Omnibus Law”. Bank Tanah mengadopsi azas domein verklaring (negaraisasi tanah) dan menyelewengkan hak menguasai dari negara. Bank tanah tidak kompatibel dengan tujuan Reforma Agraria sejati. Semangat, fungsi, tujuan, dan cara kerja Bank Tanah mengikuti logika pasar. Oleh karena itu sejatinya kami menolak keseluruhan substansi PP 68/2021 tentang Badan Bank Tanah, dan mendesak pemerintah menghentikan rencana dan proses pembentukan Badan Bank Tanah..
Rilis Ekologis dan fppi zona Sulawesi(BRI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here