Polman, Komunika Nusantara. Wakil Ketua DPRD Polman Hamzah Syamsuddin menemui konstituennya di Dusun Baro – Baro Desa Tenggelang Kecamatan Luyo.

Dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD Polman menyampaikan beberapa hal diantaranya terkait apa itu reses, dan apa tujuan dari reses bahkan beliau juga menjelaskan dasar hukum pelaksaan reses.

Hamzah Syamsuddin, Dasar hukum pelaksanaan masa reses terletak pada pasal 318, UU No 27 Tahun 2009.Pelaksanaan masa reses secara lebih rinci diatur dalam tata tertib anggota dewan dengan keputusan bersama.

Lanjut, tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan, biar nantinya pada saat rapat kebutuhan atau keluhan masyarakat tersebut bisa dimasukan untuk di bahas bersama ekskutif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here