Polman, Komunika Nusantara. Komunika Nusantara. Pengadilan Negeri (PN) Poleweli menggelar Sidang Praperadilan terkait dugaan kasus Korupsi yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, Kasmawati dan Marbiah nasabah di unit Bank BRI Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Kamis (13/3/2025).

Lewat kuasa Hukumnya Muh. Yusuf Edy, SH. MH, ia mengajukan sidang prapradilan, Yusuf Edy , ia mengatakan kasus yang dialami oleh klien kami dinilai tidak seperti yang disangkakan oleh pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Polman bahwa BRI Unit Campalagian pada tahun 2021 mengalami kerugian sekira Rp. 2 Miliar,.

Lanjut, Muh. Yusuf menjelaskan, dalam kredit tersebut tentu ada perjanjian dengan pihak Bank dan nasabah terkait proses kredit.

“Kreditnya ada dua jenis, yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes). Kalau KUR pembayarannya dilakukan perbulan sementara Kupedes bisa bisa pembayaran enam bulan kedepan. Sementara klien kami ini adalah seorang petani maka dia mengambil kredit Kupedes dan pembayaran enam bulan kedepannya,” jelas Yusuf.

Yusuf menjelaskan bahwa kredit yang diketahui Ibu Kasmawati ada delapan orang. Perjanjian kredit itu bukan atas nama dia (Kasmawati), tapi atas nama orang lain.

Seperti nama Budiman yang mengambil Rp.40 juta lalu di bagi dua. Ibu Kasmawati ambil Rp.20 juta dan pemohon atas nama Budiman Rp.20 juta. Karena kreditnya Kupedes maka pembayarannya 6 bulan kedepannya dan sudah membayar selama 5 kali (hampir selesai).

Begitu juga dengan Hasni yang ambil Rp.50 juta, dia harus membayar selama 6 kali dan sudah tiga kali melakukan pembayaran.
Sahira Rp. 35 juta tapi dalam bentuk KUR sehingga pembayaran kreditnya perbulan dan sudah membayar 12 kali.
Banong yang ambil kredit Rp.40 juta pembayarannya per enam bulan dia sudah bayar 5 kali dan pembayaran kreditnya dan hampir selesai.
Idawati ambil kredit Rp. 35 juta pembayaran perbulan dan sudah membayar sebanyak 12 kali.
Yada ambil kredit Rp. 35 juta melakukan pembayaran perbulan dab sudah membayar sebanyak 30 kali.

“Jadi dimana korupsinya ini? tanya Yusuf kepada Kejaksaan. Yang ada itu adalah kredit macet, sebenarnya bukan korupsi tapi utang piutang,” imbuhnya.

Yusuf menilai bahwa ada kesalahan dalam dalil yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum saat sidang tadi bahwa terjadi tindak pidana. Yusuf mengakuinya bahwa itu tindak pidana, tapi bukan tindak pidana korupsi.

Kalaupun diduga bahwa itu penggelapan, mesti harus dibuktikan. Sementara kredit itu sudah dibayarkan beberapa kali oleh nasabah hanya saja terjadi kredit macet sehingga Yusuf sebagai kuasa hukumnya bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh kejaksaan itu tidak benar.

Yusuf menyampaikan, pihak Bank telah merilis bahwa ada kerugian Bank BRI unit Campalagian senilai Rp. 2 miliar padahal kalau ditotal uang yang dia ambil untuk dikreditkan itu sekira Rp. 320 juta dan sudah dibayar hampir Rp. 200 juta.

“Jadi tentu kami kaget, kenapa dalam rilis Kejati itu kerugiannya sampai Rp.2 miliar padahal hanya sekira Rp. 320 juta. Jadi ada kesalahan dalil yang disampaikan,” ucapnya.

Sementara ibu Hj. Marbia yang juga kliennya pihak Bank mengalami kerugiannya sekitar Rp. 500 juta dan sudah dibayar sebagian.

“Saya menilai bahwa itu hanya kredit macet, bukan tindak pidana korupsi tapi lebih ke ranah perdata,” urainya.

Yusuf berharap prapradilan ini mengabulkan permohonannya untuk membebaskan klaimnya yang mengingat bawa klaimnya hanyalah seorang ibu rumah tangga dan suaminya seorang petani.
“Saya berharap agar majelis hakim untuk mengabulkan permohonan di prapradilan ini,” harapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here