Libatkan Tim Pakar Unhas, Bapemperda DPRD Sulbar Tindaklanjuti Hasil Fasilitasi Kemendagri Terkait Ranperda Jaringan Utilitas

Makassar, Komunika– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat koordinasi bersama tim pakar penyusun dan pembahas Ranperda Universitas Hasanuddin (Unhas).

Pertemuan yang berlangsung di Kampus Unhas, Makassar, pada Kamis (20/2/2025) ini, dalam rangka menindaklanjuti hasil Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaringan Utilitas Provinsi Sulawesi Barat.

Bertempat di Ruangan Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBK) Fakultas Hukum Unhas, rapat ini dihadiri oleh Ketua Bapemperda Habsi Wahid beserta anggota, di antaranya Mulyadi Bintaha, Masdar, Elisabeth, dan Murniati. Turut hadir pula staf Bapemperda dari Sekretariat DPRD Sulbar serta perwakilan dinas terkait.

Sementara itu, tim penyusun dari Unhas dipimpin oleh Prof. Dr. Amiruddin Ilmar, SH, MH, dengan anggota Dr. Naswar, SH, MH, Dr. Nurul Nadjmi, S.Th., dan Achmad, SH, MH.

Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda dan tim akademisi dari Unhas mendiskusikan poin-poin penting yang menjadi dasar pembentukan regulasi jaringan utilitas.

Pembahasan mencakup aspek penataan dan penggunaan lahan, perlindungan infrastruktur utilitas, serta dampak lingkungan. Selain itu, dibahas pula strategi peningkatan kualitas layanan publik yang terintegrasi dan ramah lingkungan.

Ketua Bapemperda, Habsi Wahid, menekankan pentingnya Ranperda ini dalam mewujudkan infrastruktur jaringan utilitas yang lebih tertata dan berkelanjutan.

“Kami ingin regulasi ini memberikan solusi komprehensif untuk efektivitas jaringan utilitas, dengan memperhatikan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” ujar mantan Bupati Mamuju ini.

Tim penyusun dari Unhas turut memaparkan hasil kajian akademik yang telah dilakukan. Kajian tersebut akan menjadi dasar dalam memformulasikan kembali muatan Ranperda agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dengan pendekatan berbasis kajian akademik, regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui sinergi antara Bapemperda, Kemendagri, dan tim akademisi dari Unhas, proses penyusunan Ranperda Jaringan Utilitas diharapkan dapat segera rampung.

Regulasi ini nantinya diharapkan mampu menciptakan tata kelola jaringan utilitas yang lebih baik, mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas infrastruktur layanan publik di Sulawesi Barat. (adv/2/dprd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here