Komunikanusantara,MAMASA- Kasus kekerasan anak di Tahun 2018 sedikit menurun dibandingkan Tahun 2018. Hal itu dikemukakan Kaur BIN OPS Reskrim Polres Mamasa, IPDA, Drones Madoka.
Ipda.Drones saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, selasa (14/1) berpendapat. Sesuai data kekerasan terhadap anak Tahun 2018 sebanyak 13 kasus dimana
korban maupun pelaku anak dibawa umur dan yang menonjol kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak dibawah umur.
Sedangkan pada Tahun 2019 terdiri dari 11 kasus dan 6 kasus yang damai (restoratif justice), 5 kasus sudah di P21 beberapa kasus juga diantaranya diversi ketika anak dibawah umur menjadi tersangka, kalau anak sebagai korban tetap diteruskan jika tersangkanya orang dewasa.
Lanjutnya, Yang menonjol kasus Tahun 2019, pertama, penganiayaan anak dibawah umur 8 kasus dan kedua yakni kekerasan seksual 3 kasus.
Ia menyampaikan, sosialisasi terhadap masyarakat lebih ditingkatkan demi terwujudnya kesadaran masyarakat bagi perlindungan anak karena penting ada kerjasama Polres Mamasa dan Dinas terkait. “Kami nyakin masih adanya perbuatan KDT dan kekerasan anak lantaran ketidaktahuan masyarakat,”tuturnya
Sementara Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Reksrim Polres Mamasa), AIPDA.ARTHUR saat dikonfirmasi juga mengungkapkan, Sangsi pidana untuk kekerasan anak dapat diancam 15 tahun penjara sehingga masalah kasus anak adalah persoalan yang serius. Ia berharap, Dinas P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Mamasa semakin meningkatkan sosialisasi atau penyadaran terhadap masyarakat sekaitan dampak dari kekerasan anak dan bagaimana mengantisipasi hal tersebut agar tidak terjadi dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat.(Han)