Polman, Komunika Nusantara_Ketua Dewan Pengawas RSUD Hj. Andi Depu Polewali, Muh Nawir, mengkritik keras pemberhentian Prof Gufran dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas.

Nawir menilai keputusan ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa Prof Gufran telah aktif menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi di Malaysia serta RS Siloam, untuk meningkatkan status RSUD menjadi rumah sakit internasional. Tuduhan bahwa Prof Gufran tidak menjalankan tugasnya dianggap tidak berdasar.

Nawir juga mengungkapkan bahwa pada 13 Juni, mereka diundang oleh Pj Bupati untuk membahas kinerja rumah sakit di Kantor Bupati, dengan permintaan agar Prof Gufran segera mengadakan rapat Dewan Pengawas dan melaporkan hasilnya.

Namun, Nawir terkejut mengetahui bahwa sehari sebelumnya, pada 12 Juni, Pj Bupati telah mengeluarkan disposisi untuk menggantikan Prof Gufran.

Menurut Nawir, keputusan ini tidak sesuai aturan karena tidak ada usulan resmi dari pihak rumah sakit yang seharusnya menjadi dasar pergantian. Prof Gufran juga tidak pernah dipanggil untuk evaluasi kinerja.

Nawir mendukung langkah Prof Gufran untuk mengajukan keberatan dan membawa masalah ini ke Ombudsman Sulawesi Barat.

Nawir menambahkan bahwa saat ini Dewan Pengawas tidak lagi berfungsi secara efektif karena ada anggota yang bertindak sendiri tanpa koordinasi. Ia menekankan pentingnya sinergi dalam Dewan Pengawas sebagai bagian integral dari rumah sakit.

Kepala Bagian Hukum Setda Polman, Muh Sukri, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan disposisi dari Pj Bupati, dan surat keputusan dikeluarkan berdasarkan instruksi tersebut.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pemberhentian Prof Gufran dipimpin oleh anggota Komisi IV Rusnaedi dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Direktur RSUD Hj. Andi Depu, dr. Anita, menyatakan bahwa Prof Gufran digantikan oleh Givan. Ia menekankan bahwa Dewan Pengawas seharusnya berfungsi untuk monitoring dan pengawasan, bukan sebagai auditor, dan harus bekerja secara kolektif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here