Polman, Komunika Nusantara. Polemik perda pilkades yang disoroti Komisi 1 DPRD Polman, kini sudah mulai ada titik terang apakah tahapan pilkades jalan terus atau direvisi perda dan Tahapan Pilkades ditunda untuk Kabupaten Polewali Mandar.

Pers Rilis Humas DPRD Polman.
Kemenkumham Prov Sulbar merekomendasikan untuk merevisi Perda No 5 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Kepala Desa di Kab. Polewali Mandar.

Hari ini, senin (9-8-2021) Komisi 1 DPRD Kab. Polewali Mandar melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kemenkumham Prov. Sulawesi Barat yang dimana agenda ini dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham H.M Anwar, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti, yang dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Polewali Mandar (Bebas Manggasali), Asisten 1 Bagian Pemerintahan ( Agustina HS), Kadis PMD ( Nursami MP) bersama jajarannya dan Jarsat dari bagian Hukum Polewali Mandar.

Dalam Kunjungan tersebut membahas terkait tindak lanjut RDP Komisi 1 pada hari Kamis (5-8-2021), tentang Pelaksanaan Pilkades. Bahwasanya menurut DPRD berdasarkan aturan yang ada pelaksanaan Pilkades di Polewali Mandar harus melaksanakan revisi PERDA terlebih dahulu, karna ini berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Jadi ini kami DPRD melihat berdasarkan aturan, bukan karna ada apa ya. “kata Lukman R (Ketua Komisi 1)”

Hal tersebut dikuatkan oleh Ahmad Junaedi (Sekretaris Komisi 1) dengan dasar Permendagri 65 tahun 2017 pasal 49 yang tidak dirubah dalam permendagri 72 tahun 2020. Sehingga menurutnya inilah menjadi dasar kami yang ada di Komisi 1.

Lanjut, Fariduddin Wahid mengatakan bahwa sejatinya ini harus segera kita dorong pembahasan revisi perda ke pimpinan lalu merapatkan bersama Bapemperda DPRD Polman, karna kita ingin mengurangi resiko yang ada bukan malah tidak mengikuti aturan ketentuan hukum kita.

Sehingga, kemenkumham merekomendasikan bahwasanya Perda No 5 Tahun 2017 tersebut untuk di revisi yang lebih lanjut karena berdasarkan hirarki perundang-undangan dan amanah terkait permendagri 72 tahun 2020. Jelasnya, berdasarkan permendagri 112 tahun 2014 itu dilanjutkan ke Perda, lalu permendagri 65 tahun 2017 juga dilanjutkan untuk diatur ke Perda begitu juga permendagri 72 tahun 2020. Karena adanya beberapa revisi terkait permendagri 72 tahun 2020 tersebut yang harus dituangkan dalam Peraturan Daerah karena muatannya yang telah berubah.

Lanjutnya, bahwa tahapan pilkades yang hari ini telah berjalan tidak apa dilaksanakan tetapi selanjutnya ketika perda tersebut masuk dalam tahapan revisi maka sejatinya jadwal dan tahapan pilkades ditunda sampe perda tersebut selesai dibahas. Nantinya silahkan DPRD dan Eksekutif yang mengatur terkait pembahasan dan terkait jadwal tahapan yang ada.

Tegasnya ketua komisi 1 Lukman R dari fraksi Nurani Sejahtera tersebut mengatakan akan segera melaksanakan rekomendasi ini ke pimpinan agar segera ditindak lanjuti.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here