Polman, Komunika Nusantara. Sebanyak 27 kepala keluarga (KK) warga Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, menghadiri sidang perdana perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar, Rabu (4/2/2026).
Puluhan warga tersebut datang bersama Kepala Desa Sumarrang, Sudirman, sebagai bentuk solidaritas dan upaya memperjuangkan hak masyarakat atas lahan yang telah lama mereka tempati dan kelola.
Perkara ini bermula dari gugatan Hj. Indrayani binti Kannu terhadap Gawe binti Kalling. Awalnya gugatan hanya menyasar tujuh KK, namun kemudian berkembang hingga menyeret 27 KK warga Desa Sumarrang sebagai pihak terdampak.
Kepala Desa Sumarrang, Sudirman, menilai gugatan tersebut mengandung cacat administrasi. Ia mengungkapkan bahwa dokumen yang dijadikan dasar tuntutan justru berasal dari wilayah di luar administrasi Desa Sumarrang.
“Objek yang dijadikan dasar tuntutan saat mediasi di Polsek Campalagian berada di luar wilayah administrasi Desa Sumarrang,” tegas Sudirman.
Menurutnya, secara aturan kepala desa tidak mungkin mengeluarkan atau menandatangani surat keterangan untuk wilayah di luar kewenangan desa. Sementara lokasi yang disengketakan saat ini berada di desa lain.
Sudirman mengaku heran gugatan tersebut bisa diterima, padahal dasar administrasi yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan objek perkara.
Ia menegaskan pemerintah desa akan berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka.
“Insyaallah kami juga akan membawa persoalan ini ke DPRD Polewali Mandar untuk dilakukan mediasi lanjutan. Kami ingin memastikan hak warga tidak dirampas begitu saja,” ujarnya.
Diketahui, objek sengketa meliputi rumah dan kebun milik 27 KK warga Desa Sumarrang dengan luas lahan diperkirakan mencapai 27 hektare.
Adapun batas wilayahnya yakni jalan poros Desa Sumarrang di sebelah utara, bekas tanah milik penggugat di sebelah timur, sungai di sebelah selatan, serta SDN 032 Sumarrang di sebelah barat.
Warga berharap proses hukum berjalan adil dan pemerintah daerah turut hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat kecil yang kini terancam kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka. membawa persoalan ini ke DPRD Polewali Mandar untuk dilakukan mediasi lanjutan. Kami ingin memastikan hak warga tidak dirampas begitu saja,” ujarnya.
Diketahui, objek sengketa meliputi rumah dan kebun milik 27 KK warga Desa Sumarrang dengan luas lahan diperkirakan mencapai 27 hektare.
Adapun batas wilayahnya yakni jalan poros Desa Sumarrang di sebelah utara, bekas tanah milik penggugat di sebelah timur, sungai di sebelah selatan, serta SDN 032 Sumarrang di sebelah barat.
Warga berharap proses hukum berjalan adil dan pemerintah daerah turut hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat kecil yang kini terancam kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka.
Rencanya kasus ini akan dilaporoan ke DPRD Polman untuk di RDP demi mendapat keadilan bagi warga. Tutup Sudirman













