Polman, Komunika Nusantara. Ketua DPRD Polman H. Jupri Mahmud, menemui konstiturnnya di Desa Tenggelang Kecamatan Luyo.
Dalam acara tersebut Ketua DPRD Polman menyampaikan beberapa hal diantaranya terkait apa itu reses. Dasar hukum pelaksanaan masa reses terletak pada pasal 318, UU No 27 Tahun 2009.Pelaksanaan masa reses secara lebih rinci diatur dalam tata tertib anggota dewan dengan keputusan bersama, ” Ungkap Jupri Mahmud, Minggu, 13/2022.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan, biar nantinya pada saat rapat kebutuhan atau keluhan masyarakat tersebut bisa dimasukan untuk di bahas bersama ekskutif.

Lanjut, Jadi kita berharap program pemerintah benar – benar yang dibutuhkan masyarakat salah satunya sesuai hasil reses para anggota dewan, jadi nantinya pembanguan yang dikerjakan atau dilakukan bukan hanya kepentingan proyek semata, Ungkapnya.
Pada saat reses ratusan warga memadati lokasi reses, dimana mereka sangat antusias mengikuti reses karena sejak lama mereka nantikan kesempatan ini.
Kami sudah lama menunggu kesempatan ini untuk bisa bertemu dengan Ketua DPRD, sebab kami yakin apa yang menjadi usulan kami akan diperjuangkan sepenuhnya oleh beliau,” Ungkap Aspar Warga Desa Tenggelang.
Menanggapi harapan warga tersebut Ketua DPRD Polman Jupri Mahmud yang merupakan adik kandung dari Ketua Golkar H. Samsul Mahmud Yang namanya santer akan maju pilkada Polman, jadi insya Allah kita akan berjuang semaksimal mungkin untuk mewujudkan harapan – harapan warga dan semoga amanah yang warga berikan kepada kami jaga dan akan terus berjuang untuk kepentingan rakyat, Tutupnya.














