MAMASA, – Setelah berkas penyidikan telah dirampungkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa kini melimpahkan berkas perkara dan tersangka (P-21) dugaan korupsi Dana Desa Sipakuan  ke jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa hingga diteruskan proses penahanan.

Menurut Kasatreskrim Polres Mamasa, IPTU.Dedi Yulianto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (1/12/2020). Setelah proses penyidikan dinilai selesai dan didukung dengan berkas perkara dan sejumlah barang bukti maka kasus dugaan korupsi Kepala Desa Sipakuan , Daniel Kapuangan hari ini akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim juga menyampaikan, sesuai perhitungan tim ahli maka dalam proses penyidikan ditemukan total kerugian negara sekitar Rp 245 juta pada pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2017.

Kasat berharap, sejumlah kepala desa dan jajarannya mengelola anggaran desa dengan benar sesuai aturan yang ada sehingga tidak tersangkut pada masalah hukum.

Katanya, hukum tidak dapat mentolerir jika ada kesalahan dalam mengelola dana desa karenanya dihimbau bagi Kades lebih mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Pada tempat berbeda dalam jumpa pers Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Erianto.L Paudanan mengungkapkan. Setelah proses pelimpahan berkas perkara dari jajaran  dugaan korupsi APBDES Sipakuan Tahun 2017 maka tersangka dilakukan proses penahanan di Rumah Tahanan Polres Mamasa sementara menunggu proses penuntutan.

Kepala Kejari Mamasa menjelaskan,

Modus Operandi tersangka ditemukan pada proses penyidikan dimana terdapat beberapa item kegiatan pada APBDES Tahun 2017 seperti

-Pipanisasasi, Rabat Beton dan Irigasi, Jembatan serta beberapa kegiatan lainnya namun diantaranya nihil dan ada juga yang kekurangan volume hingga sesuai hasil perhitungan penyidik nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 245 juta lebih.

Erianto mengungkapkan, semua kades sangat diharapkan mengelola Dana Desa dengan baik sehingga tidak tersandung di penegak hukum, soal beberapa desa yang masih dalam penanganan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) tentu masih menjadi kewenangan mereka namun bila ada yang dilimpahkan penanganannya pada penegak hukum atau jajaran Kejaksaan Negeri Mamasa menemukan sendiri tentu akan diproses.

Sementara Kuasa Hukum Tersangka, Adv.Metusalak menyampaikan.

Tersangka Daniel Kapuangan telah dilakukan pendampingan hukum sejak

26 Nopember 2019, pada prinsipnya negara kita adalah negara hukum dan sesuai KUHAP bahwa ancaman diatas lima tahun wajib membutuhkan pendampingan.

 

“Pada prinsip hukum kita sangat mengedepankan asa praduga tak bersalah sehingga biarlah proses di pengadilan sebentar akan menentukan sebab seseorang dapat divonis bersalah sesuai hukum kita, jika telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan,”tutur Metusalak.(Hapri Nelpan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here