Polewali Mandar, Komunika Nusantara. Penantian ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) akhirnya menemui titik terang. Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ribuan formasi PPPK tersebut dipastikan telah rampung.
Pemerintah Kabupaten Polman mengonfirmasi, dari total 4.247 usulan awal PPPK paruh waktu, sebanyak 4.233 orang telah resmi mengantongi Pertek. Sementara 14 orang lainnya gugur dalam tahapan administrasi akhir akibat berbagai alasan teknis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Muh Nursaid, menjelaskan bahwa proses penerbitan Pertek sempat mengalami keterlambatan karena dilakukan secara nasional oleh BKN.
“Pertek untuk 4.233 orang sudah keluar semua. Memang sempat ada kendala karena proses di BKN dilakukan se-Indonesia, dan dua hari lalu enam Pertek terakhir yang tertunda akhirnya masuk,” ujar Nursaid saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).
Ia merinci, dari 14 orang yang tidak dapat dilanjutkan prosesnya, tiga orang meninggal dunia, 11 orang mengundurkan diri, serta delapan orang tercatat telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) 58 tahun.
Meski demikian, khusus bagi delapan orang yang telah memasuki usia pensiun, pemerintah daerah tetap akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Mereka tetap menerima SK pengangkatan, namun bersamaan akan diproses SK pemberhentiannya karena ketentuan batas usia,” jelasnya.
Menanggapi keresahan tenaga honorer terkait batas waktu 30 Desember 2025 sebagaimana ketentuan penghapusan tenaga non-ASN, Nursaid meminta seluruh PPPK untuk tetap tenang.
“SK sedang dalam proses pengerjaan. Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala BKPP. Insyaallah dalam satu sampai dua minggu ke depan rampung. Pelantikan atau penyerahan SK secara massal direncanakan pertengahan Januari 2026,” ungkapnya.
Ia menegaskan, meski penyerahan SK dilakukan di tahun baru, status kepegawaian PPPK Polman tetap aman karena nomor induk dan Pertek telah terbit sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Polman juga membuka ruang verifikasi lanjutan jika terdapat laporan atau aduan terkait dugaan ketidaksesuaian data.














