Polman, Komunika Nusantara. Rumah Sakit Hajja Andi Depu Polewali secara resmi menyerahkan bayi laki-laki terlantar atau “Bayi X” kepada Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar, Jumat (15/5/2026), setelah menjalani perawatan medis intensif selama 21 hari di ruang Perinatal rumah sakit tersebut.
Penyerahan dilakukan oleh dokter spesialis anak, dr. Asrul Salam, M.Biomed., Sp.A kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Polman, Andi Sumarni, S.Sos., MM, disaksikan unsur terkait dari kepolisian, Dinas P2KBP3A, PK Bapas, serta pihak lainnya.
Bayi laki-laki tersebut sebelumnya ditemukan warga dalam kondisi terlantar di Lingkungan Kiri-kiri, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, pada Sabtu 25 April 2026. Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang untuk penanganan awal sebelum bayi dibawa ke RS Hj. Andi Depu Polewali guna mendapatkan perawatan medis.
Selama menjalani perawatan, tim medis rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan secara intensif hingga kondisi bayi dinyatakan sehat dan stabil. Setelah dinyatakan membaik, bayi tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak rumah sakit menyebut penyerahan tersebut menjadi bentuk nyata sinergi antara rumah sakit, Dinas Sosial, aparat kepolisian, dan instansi terkait dalam memberikan perlindungan serta jaminan kesehatan bagi masyarakat, termasuk anak-anak terlantar.
Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar selanjutnya akan menitipkan bayi tersebut di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebagai bentuk pengasuhan sementara dengan status “Anak Negara”.
Selain itu, proses seleksi Calon Orang Tua Angkat (COTA) juga akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, hingga regulasi teknis dari Kementerian Sosial.
Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, diharapkan bayi terlantar itu dapat memperoleh perlindungan, pengasuhan yang layak, serta masa depan yang lebih baik dan terjamin.














