MAMASA, – Adanya upaya perbaikan layanan publik pada lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa, hal itu memperoleh tanggapan dari Ombudsman RI dengan pemberian sebuah penghargaan.

Penghargaan dari Ombudsman RI dengan predikat Kepatuhan Tinggi Tahun 2019 Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penghargaan itu diberikan setelah Ombudsman RI turun melakukan beberapa kali survei di Kabupaten Mamasa dan pada tanggal 27 November 2019 lalu di Jakarta, Pemda Mamasa dinyatakan melaju ke zona hijau dengan nilai 89,02.

    Poto: Bupati Kabupaten Mamasa

Penghargaan ini menurut Bupati Mamasa, Dr. H. Ramlan Badawi, MH, akan dijadikan tekat dalam meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik sekarang ini maupun yang akan datang.

Bersama Wakil Bupati, Pnt. Marthinus Tiranda dan didampingi oleh para asisten dan staf ahli, Bupati Ramlan, (3/12) mengatakan, penghargaan ini bertanda bahwa Pemda Mamasa tidak tinggal diam, tetapi senantiasa akan melakukan yang terbaik untuk masyarakat atas nilai objektif yang diberikan oleh Ombudsman.

Diketahui, setiap akhir tahun Ombudsman Republik Indonesia merilis hasil Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Standar Layanan Publik, sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hasil penilaian telah diumumkan baru-baru ini, tanggal 27 November 2019 di Jakarta.

Hasil penilaian sering disebut dengan rapor pelayanan publik, karena memang hasil penilaian dizonasi (labeling), hijau, kuning dan merah. Rapor merah, pretensinya tentu jelek atau tinggal kelas, rapor kuning sedang, dan rapor hijau naik kelas.Kriteria tersebut diakumulasi dengan bobot nilai tertentu, menghasilkan rapor dengan tingkat kepatuhan tinggi/zona hijau dengan nilai 80-100, kepatuhan sedang/zona hijau dengan nilai 50-80 dan kepatuhan rendah/zona merah dengan nilai 0-50. (Mdb/Han)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here