MAMASA, – Penegakan hukum bagi pemakai dan pengedar narkoba Tahun 2019 alami peningkatan dan melampaui target dari POLDA SULBAR.

Kasat Narkoba, IPTU.S.Patalangi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, selasa (3/12/2019) menerangkan, di Tahun 2019 ada 10 kasus narkoba yang dilakukan penindakan hukum dan 5 kasus sudah pada tahap 2 (P21/Pelimpahan Berkas Perkara ke- Kejaksaan) kemudian 3 kasus tahap 1 atau berkas perkara sudah dikejaksaan), sementara, dua kasus masih dalam proses sidik.

“Dari 10 kasus narkoba yang ditangani telah melebihi target dari Polda Sulbar sebanyak 9 kasus narkoba bahkan mengalami peningkatan penindakan dibandingkan Tahun 2018,”ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bila dibandingkan Tahun 2018, ada 8 kasus narkoba yang ditangani dan semuanya P21. Lanjutnya, dari target Polda Sulbar 8 kasus, hal itu dapat dipenuhi, adapun status pelaku yang diamankan sejak Tahun 2018-2019 semuanya sebatas kurir dan beberapa diantaranya pemakai.

Kasat Narkoba menerangkan, untuk status warga yang berkaitan dengan barang terlarang tersebut di Tahun 2019, ada 4 orang sebagai Penduduk Kabupaten Mamasa dan 6 dari Polman sedangkan di Tahun 2018 ada 4 orang sebagai penduduk Kabupaten Mamasa, 2 orang Polman, 1 orang Pare-Pare dan 1 orang Mamuju Utara.

IPTU.S. Patalangi menjelaskan, khusus peredaran Narkoba di Mamasa ada dua pintu atau jalur utama yang rentan digunakan akses peredaran narkoba yakni Jalan Poros Polewali-Mamasa dan Jalan Poros Mamuju-Malakbo, hal tersebut membuat Satuan Narkoba Polres Mamasa banyak dilapangan.

Katanya, pengamatan selama ini , masyarakat Mamasa yang berhubungan dengan barang terlarang tersebut masih relatif sedikit dibandingkan daerah lain. Karenya, langkah strategis yang ditempuh jajaran Polres Mamasa yakni, tetap melakukan himbauan-himbauan kemasyarakat bahkan secara berkala melakukan sosialisasi kesekolah-sekolah. (HPN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here