Polman, Komunika Nusantara. Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadli, kembali menegaskan pentingnya pembenahan data kemiskinan secara menyeluruh di Kabupaten Polewali Mandar.

Menurutnya, DPRD telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar segera melakukan perbaikan data melalui koordinasi antara Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Fahry menjelaskan bahwa setiap desa saat ini telah memiliki operator yang bertugas menginput data masyarakat. Namun, keberadaan operator desa dinilai belum cukup tanpa proses verifikasi dan validasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Operator desa hanya bertugas menginput data. Karena itu saya meminta pemerintah daerah, khususnya PMD, agar segera melakukan rembuk desa untuk memastikan data yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Fahry usai menerima aspirasi mahasiswa PMII di Ruang Aspirasi DPRD Polewali Mandar, Selasa (2/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Fahry juga menyoroti adanya keluhan masyarakat terkait bantuan sosial yang tidak diterima meskipun nama mereka tercantum sebagai penerima manfaat.

Menurutnya, apabila seseorang telah terdata sebagai penerima bantuan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah, maka bantuan tersebut tidak boleh dialihkan kepada pihak lain tanpa dasar yang jelas.

“Kalau ada penerima bantuan yang datanya ada dan namanya tercantum sebagai penerima, tetapi kemudian bantuan itu dialihkan, tentu harus ada dasar dan rujukannya. Ini yang perlu dipertanyakan,” ujarnya.

Fahry menegaskan bahwa aturan mengenai penerima bantuan sosial telah diatur secara jelas oleh Kementerian Sosial. Masyarakat yang masuk dalam kategori desil penerima bantuan seharusnya memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam aturan Kementerian Sosial sudah jelas siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan.

Jika seseorang masuk kategori penerima tetapi tidak mendapatkan bantuan, maka dia berhak mempertanyakan alasannya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Polewali Mandar, Agus Pranoto, mengatakan bahwa apabila terdapat warga yang sebelumnya masuk kategori penerima bantuan namun dinilai sudah tidak layak karena kondisi ekonominya membaik, maka statusnya harus diperbaiki terlebih dahulu dalam basis data.

“Kalau memang sudah tidak layak menerima bantuan karena dianggap mampu, maka statusnya harus diperbaiki dulu dalam data. Tetapi kalau masih masuk kategori yang berhak menerima bantuan, maka seharusnya tetap diberikan,” ujar Agus.

Ia meminta Dinas PMD untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap pemerintah desa apabila ditemukan dugaan pengalihan bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“PMD harus memanggil kepala desa yang bersangkutan untuk mempertanyakan hal tersebut. Apakah tindakan itu sudah sesuai aturan atau tidak, itu menjadi kewajiban PMD untuk menindaklanjutinya,” katanya.

Mantan Kepala Desa Sumberjo itu menambahkan bahwa persoalan data kemiskinan telah lama menjadi perhatian DPRD Polewali Mandar. Bahkan, dalam rapat paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, DPRD telah merekomendasikan agar perbaikan data kemiskinan segera dilakukan.

“DPRD sudah merekomendasikan agar data kemiskinan di Polewali Mandar diperbaiki. Tugas ini menjadi tanggung jawab Dinas Sosial dan PMD agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here