Polman, Komunika Nusantara. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar, Arifin Yambas, bergerak cepat menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di dua sekolah dasar.
Ia langsung memanggil pengawas sekolah di Kecamatan Tinambung dan Kecamatan Limboro untuk meminta penjelasan serta melakukan evaluasi.
Dua sekolah yang menjadi perhatian adalah SDN 061 Inpres Tigas, yang diduga tidak melaksanakan upacara bendera pada hari Senin, serta SDN 040 Lembang-Lembang, yang menjadi sorotan karena menggunakan bendera Merah Putih dalam kondisi robek dan jarang Upacara Setiap Senin.
Arifin Yambas menegaskan bahwa kejadian tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh pengawas sekolah, kepala sekolah, dan tenaga pendidik agar lebih meningkatkan pengawasan serta pembinaan di setiap satuan pendidikan.
“Setiap pengawas harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Pengawasan terhadap sekolah tidak boleh dilakukan secara asal-asalan, tetapi harus benar-benar memastikan seluruh aturan dan pembinaan berjalan dengan baik,” tegas Arifin.
Ia juga meminta para pengawas untuk lebih aktif melakukan monitoring dan pendampingan sehingga persoalan-persoalan di sekolah dapat diketahui lebih awal dan segera diselesaikan.
Menurutnya, pelaksanaan upacara bendera maupun penghormatan terhadap Sang Merah Putih merupakan bagian penting dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan kedisiplinan kepada peserta didik. Karena itu, hal-hal yang berkaitan dengan simbol negara tidak boleh diabaikan.
Arifin berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan sekolah di Kabupaten Polewali Mandar. Ia menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran yang sama di kemudian hari, Dinas Pendidikan tidak akan ragu memberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menginginkan seluruh sekolah menjadi contoh dalam menanamkan disiplin, cinta tanah air, dan kepatuhan terhadap aturan. Jika masih ada yang mengabaikan hal tersebut, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.













