Polman,Komunika Nusantara, Gerakan Pemuda Peduli(GPP) melakukan aksi di Perempatan Lampu Merah Lapangan Pancasila, Jln. Andi Depu Kel. Pekkabata, Kec. Polewali, Kab. Polman, Prov. Sulbar, berlangsung Aksi Unjuk Rasa Aliansi Perempuan Polman terkait di revisinya RUU PKS yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah terhadap kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang diikuti sekitar 20 orang dipimpin”  Lia (Jenderal Lapangan).

Massa aksi terdiri dari Organisasi Gerakan Pemuda Peduli (GPP) Kab. Polman, Perjuangan Mahasiswa Untuk Rakyat (PEMURA), FPPI Kab. Polman, PMII Cab. Polman dan GMNI Cab. Polman. Adapun alat peraga aksi berupa bendera Merah Putih, megaphone, Pataka aspirasi, dan selebaran.

Lia (Jendral Lapangan) pada saat orasinya mengatakan:
1. Di era milenial ini, marak terjadi fenomena kasus pelecehan seksual, hal ini dibuktikan dengan makin banyaknya korban-korban pelecahan seksual yang mulai speak up.

Lanjut kata dia,  Pelecehan seksual merupakan suatu tindakan atau perilaku yang terkait dengan seks yang tidak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks. Hal ini dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, namun pada umumnya yang banyak menjadi korban dari pelecehan seksual adalah perempuan.

Walaupun demikian, korban dari pelecahan seksual bukan hanya perempuan, namun bisa juga laki-laki. Pelecehan seksual tidak hanya terjadi secara fisik seperti mencolek ataupun memegang bagian tubuh tertentu, tetapi secara non fisik seperti kata-kata yang mengandung pelecehan, berkomentar negatif yang berbau seks, bisikan seksual ataupun gurauan porno da masih banyak lagi juga termasuk ke dalam tindakan pelecehan seksual.

Di Indonesia sendiri sebenarnya kasus pelecahan seksual seringkali terjadi, terutama kalangan para remaja, namun sayangnya para korban dari kasus pelecehan seksual ini jarang sekali melapor kepada pihak yang berwajib. Hal ini bisa terjadi dikarenakan pihak korban memiliki rasa ketakutan yang ditimbulkan oleh ancaman dari pelaku pelecehan seksual. Di sisi lain, bisa saja korban tidak melaporkan hal tersebut karena malu jika setelah melalui masalah yang sedang dialaminya dipublikasikan, yang kemudian dikhawatirkan akan mendapat stigma negatif dari masyarakat.

Kasus pelecahan seksual sering kali dianggap sebagai suatu yang remeh. Sulawesi Barat khususnya dewasa ini banyak terjadi kasus kekerasan dan pelecahan seksua. Di Tahun 2019, terjadi kasus pelecehan terhadap Ibu menyusui di Campalagian, Polewali Mandar tidak berselang lama, terciut ke Permukaan kasus yang pelecehan yang dilakukan oleh Kesatuan Polisi Pamong Praja, dan terakhir di tahun 2020, kasus kekerasan kembali terjadi di Kab. Mamasa yang dialami siswi SMP dan pelakunya adalah keluarga. Maka kami dari Aliansi Perempuan Polewali Mandar menyatakan sikap.

1. Pengesahan RUU PKS disegerakan

2. Pemerintah membentuk LBH yang khusus melayani laporan kekerasan seksual

3. Pengaktifan kerja dan kinerja KOMNAS Perlindungan anak dan Perempuan

4. Pemerintah harus lebih fokus menangani/rehabilitasi korban yang mengalami pelecehan/kekerasan seksual

5. Pelaku pelecehan/kekerasan seksual harus melalui proses hukum yang seadil-adilnya

Bukan hanya di lampu merah para demonstran bergeser pada Pukul. 14.25 WITA,  ke Kantor DPRD Kab. Polman.

Sekitar  pukul 14.30 WITA, Aliansi Perempuan Polman tiba di Kantor DPRD Kab. Polman

Setelah mereka sampai di DPRD mereka langsung masuk di Ruang Aspirasi. Aliansi Perempuan Polman diterima oleh Agus Pranoto (Ketua Komisi IV DPRD Kab. Polman), Ilham Jalil (Anggota DPRD Kab. Polman), Samril (Anggota DPRD Kab. Polman),

Pihak Dewan, Agus Pranoto (Ketua Kondisi IV DPRD Kab. Polman) mengatakan
” Berbicara tentang RUU kalau belum turun kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kami dari DPRD juga prihatin ketika ada persoalan-persoalan yang menyangkut pelecehan seksual terhadap perempuan.  Kami dari DPRD siap menyongsong di sahkannya RUU PKS.

d. Pembuatan perda tidak bisa bertentangan dengan peratutan-peraturan di atasnya .  Di DPRD tidak boleh membuat lembaga tetapi kalau adik-adik sekalian meminta dihadirkan eksekutif ,  Insya Allah kami akan segera mungkin untuk melakukan rapat internal. DPRD tidak bisa memanggil begitu saja, ada prosedurr yang harus kita lewati.

*2. Lukman R (Ketua Komisi I DPRD Kab. Polman)* mengatakan, Perencanaan penghapusan kekerasan seksual belum di sahkan semoga saja kasus ini bisa ditindaki. Kami menyambut baik kalau RUU PKS segera di sahkan.

3.HJ. andi Aliawanti Patajangi (Anggota DPRD Kab. Polman)* mengatakan, Mudah-mudahan kedepannya kita bersama untuk mengaspirasikan hak-hak perempuan.

*4. Samril (anggota DPRD Kab. Polman)* mengatakan, Masukan saya perlu kita dukung hak-hak perempuan. Kalau ada hal-hal yang melecehkan perempuan laporkan saja ke pihak kepolisian. Saya prihatin kalau ada laki-laki yang tidak benar. Kami mendukung RUU PKS segera di sahkan.

*5. Ilham Jalil (Anggota DPRD Kab. Polman)* mengatakan antara lain :
a. Saya mengapresiasi apa yang menjadi aspirasi dari adik-adik mahasiswa. Persoalan ini memang banyak protes dari kalangan agama dan masyarakat.

b. Banyak di kita ini yang menganut bahwa perempuan masih dibawah laki-laki. Dari beberapa kalangan banyak yang tidak sepakat dengan hal itu.

c. Ada sisi positif pada RUU PKS ini. Saya lihat perdebatan-perdebatan di RUU ini.

d. Saya pribadi mendukung aspirasi untuk segera mengesahkan RUU PKS.

e. Bahwa kami mengapresiasi tentang kasus-kasus yang ada dan kalau memang ada bisa di proses secara hukum.

f. Kami sepakat RUU PKS segera di sahkan. Memang di DPR RI, RUU ini masih di godok dan masih tarik ulur.

g. Perempuan adalah salah satu pelopor dan didalam agama juga perempuan adalah tiang

*7. Lia (Jenderal Lapangan)* mengatakan antara lain :
a. Kami datang ke Gedung DPRD Kab. Polman untuk menyampaikan keluh kesah kami terhadap kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang akhir-akhir ini sering terjadi di Prov. Sulbar.

b. Pernyataan sikap Aliansi Perempuan Polman :
1. Meminta pengesahan RUU PKS disegerakan

2. Meminta Pemerintah membentuk LBH yang khusus melayani laporan kekerasan seksual

3. Meminta Pengaktifan kerja dan kinerja KOMNAS Perlindungan anak dan Perempuan

4. Pemerintah harus lebih fokus menangani/rehabilitasi korban yang mengalami pelecehan/kekerasan seksual

5. Meminta Pelaku pelecehan/kekerasan seksual harus melalui proses hukum yang seadil-adilnya

c. Meminta DPRD Kab. Polman untuk membuat perjanjian hitam diatas putih untuk membentuk LBH terhadap perempuan.

d. Kami ingin melihat kerja apa yang dilakukan DPRD Kab. Polman untuk serius memberikan perlindungan kepada perempuan.

e. Kami meminta komnas perlindungan anak dan perempuan untul dihadirkan. Dan meminta kepada DPRD Kab. Polman untuk segera menghadirkan komnas perlindungan anak dan perempuan.

Pukul. 15.55 WITA, Aliansi Perempuan Polman membubarkan diri dengan aman, tertib dan lancar.

Dalam waktu 3 hari kedepan, Aliansi Perempuan Polman meminta pihak DPRD Kab. Polman untuk segera memanggil pihak-pihak terkait apabila waktu yang telah ditentukan tidak digubris maka Aliansi Perempuan Polman akan membawa massa yang lebih besar. (Rj)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here