Polman, Komunika Nusantara. Dewan Perwakilan Daerah Polewali Mandar mengelar sidang paripurna pengusulan pemberhentian masa jabatan Bupati Andi Ibrahim Masdar.

Pengumuman masa akhir jabatan Bupati Polman karena akan berakhirnya pada tanggal 30 Desember 2023.,”Kamis malam 30 November

“Dengan ini kami pimpinan DPRD Polman mengumumkan bahwa Bupati Polman masa jabatan Tahun 2019 – 2024 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 7 Januari 2024.

Akan tetapi karena adanya peraturan terkait Pilkada serentak, maka masa jabatan Bupati Polman akan berakhir 31 Desember 2024,” tegas Jupri Mahmud selaku pimpinan Sidang.

Sesuai aturan tugas dan kewenangan DPRD, kita akan mengusulkan pemberhentian dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulbar untuk ditindaklanjuti.

Di lain sisi, Bupati Polman mengatakan dengan adanya pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Polman periode 2019-2024, dirinya mengucapkan terimakasih kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Polman.

“Saya mengucapkan terimakasih atas hubungan kerja yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Suasana kondusif yang telah terbina selama ini tentunya merupakan satu hal positif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Polman yang kita cintai bersama,” ujarnya.

Dalam sidang paripurna, Andi Ibrahim Masdar juga mengungkapkan selama menjabat Bupati kalau ada yang merasa dan membuat tidak senang dan tersinggung mohon saya dimaafkan.

‘Saya sudah berusaha maksimal menjadikan Polman menjadi Kabupaten yang maju dan rakyatnya sejahtera. Menjadikan Kabupaten Polman menjadi terbaik di wilayah Sulbar bahkan Sulawesi dan Indonesia tetapi masih ada juga kekurangannya.

” Kedepan siapa pun yang jadi Bupati kita berharap Polman lebih terkemuka,” ungkap Andi Ibrahim Masdar.

Dalam sidang paripurna, Sekwan Andi Mahdiana Djabbar membacakan
pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Polman 31 Desember 2023.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here