Polman, Komunika Nusantara. Hj Rahmatia warga Dusun Mambu Timur Desa Luyo melaporkan oknum DCS (daftar Calon Sementara )DPRD Provinsi Sulbarl ke Polres Majene, Rabu 20/09/2023

Laporan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dianggap melakukan penipuan dengan cara meminjam uang untuk usaha dan berjanji akan mengembalikan, akan tetapi ternyata dari hasil penelusuran pihak pelapor, pihak yang dilaporkan tidak memiliki usaha yang dimaksud, akibatnya uang yang dipinjamkan dan berjanji akan dikembalikan ternyata sampai sekarang tidak dikenbalikan.

Adapun Proses awal hutang piutang yakni sekitar 4 Tahun lalu, diungkapkan Hj. Rahmatia “Saya
Transferkan uang ternyata uang untuk kerja 60 juta tahun 2018 pertama, terus saya kirimkan lagi 25 juta Tahun 2019 terus saya kasih lagi 5 juta bayarkan utangnya tapi tidak diakui.

Karena pihak terlapor tidak mengakui utangnya akhirnya Pihak pelapor melimpahkan ke Pengadilan.

Pertama di Pengadilan Kabupaten majene dan dinyatakan pihak terlapor benar punya utang.
Karena mungkin merasa tidak punya utang akhirnya pihak terlapor melakukan banding di PN Mamuju, dan lagi – lagi pihak terlapor dinyatakan berutang Oleh PT Mamuku, ” Ungkap Hj. Rahmatia.

Karena sudah dua kali Pengadilan memutuskan bahwa si terlapor harus mengembalikan uang yang dipinjam tapi tidak digubris akhirnya Hj. Rahmatia didampungi pengacaranya melaporkannya ke Polres Majene.

Sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Mamuju Jumlah uang yang harus dikembalikan oleh DCS Provinsi tersebut Rp. 48.500.000 ( putusan inkra) PUTUSAN NOMOR : 18/PDT/2023/PT Mamuju.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here