Polman, Komunika Nusantara. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Aliansi Mahasiswa Polewali Manadar( AMP) melakukan aksi Menolak RUU Umnibus Law, mereka menggelar aksi penolakan di Gedung DPRD Polewali Mandar.

Berikut pernyataan sikap para demonstran:
1. Omnibus Law adalah sebuah metode pembuatan aturan yang sering di gunakan di Negara yang menganut syistem cammon Law seperti : Amerika, Canada dan Irlandia dalam membuat aturan.

2. Omnibus Law salah satu prodak hukum yang dibuat oleh Negara, RUU Cipta Lapangan kerja ini seseuai perkataan Presiden Ir. Jokowi Widodo di depan sidang MPR pada saat pelantikan.

3. Dengan Asumsi untuk menciptakan iklim investasi dan memangkas aturan perundang – undangan yang tumpang tindih maka, Omnibus Law di anggap sebagai alternatif yang dapat mendorong pertumbuhan ivestasi di Indonesia.

4. Di tengah kondisi perekonomian global saat ini tengah mengalami pelemahan dan ketidak pastian, itulah kalimat pembuka dari naskah akademik Omnibus Law RUU CILAKA. Berangkat dari premis itu kita diperhadapkan dengan fakta bahwa penyusunan RUU CILAKA yang menghimpun 79 UU yang sebagian besarnya bertujuan untuk mendonkrak pertumbuhan ekonomi Negara yang pada hari ini disinyalir kurangnya katerbukaan Negara terhadap pasar. Inventasi dianggap sebagai satu-satunya variabel yang mampu mendonkrak pertumbuhan ekonomi.

Menurut para demontsran,” Umnibus law telah menghianati cita-cita kemerdekaan Indonesia yang menginginkan terciptanya masyarakat yang sejahterah adil dan makmur.

Irwanto( Korlap), RUU Omnibus Law menghianati Rakyat ,” misalnya:

Perpanjangan Hak Guna Usaha, di hapuskannya Analisis Dampak Lingkungan( AMDAL), untuk sektor ketenagakerjaan, buruh semakin ditindas dengan menerapkan sistem pemberian upah menurut jam kerja mereka dan standarisasi ada pada UMP provinsi dan menghilangkan upah UMK atau UMR. Padahal fakta yang ada UMK/UMR itu lebih tinggi dibandingkan dengan UMP. Bahkan RUU CILAKA ini juga mengatur tentang lama kerja buruh.

Untuk UU ketenagakerjaan buruh diwajibkan bekerja 7 jam/hari, akan tetapi di RUU CILAKA ini menjadi 8 jam/hari.Waktu lembur pun ditambah, yang tadinya 3 jam, dalam RUU menjadi 4 jam. Dalam RUU ini pemberian pesangon dihilangkan.

Olehnya itu para demonstran menuntut:
Menolak dengan tegas Rancangan Omnibus Law (RUU CILAKA), karena hanya bertujuan untuk memanjakan investasi serta koorporasi internasional dan sama sekali tidak memiliki kandungan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.

Aksi ini menolak RUU Omnibus law yang dianggap bermasah, Kamis (19/03/2020), berlangsung sekitar pukul 11.00- 13.00. di DPRD Polman hingga
berlanjut di ruang Aspirasi DPRD Polewali Mandar untuk RPD, yang di terima Langsung H.Jupri Mahmud, SE ( Ketua DPRD), pak Rudi Angta DPRD Polman

Pada saat dialog: demonstran menyampaikan tuntutan mereka dan pihak DPRD Mencatan semua tuntutan demonstran dan pihak DPRD berjanji akan berkoordinasi dengan DPRD Provinsi sampai pusat.

Adapun Organisasi yang tergabung diantaranya. FPPI( Front Perjuangan Pemuda Indonsia) HMI. Lentera, FAM’D, Pemura.

Setelah para demonstran melakukan RPD dengan Pihak DPRD dan menyampaikan tuntunan, mereka langsung membubarkan diri dengan tenang. Mereka membubarkan diri dan kembali ke sekretariat masing – masing.(BRI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here