Mamuju,, Komunika Nusantara. Gelombang massa aksi yang terdiri dari warga Karossa, Silaja’, serta Kecamatan Kaluku khususnya dari Desa Beru Beru dan Kalukku Bara melakukan aksi di Kantor Gubernur Sulawesi Barat pada 5 Mei 2025.
Aksi ini merupakan bentuk penolakan atas izin tambang pasir yang diterbitkan secara cacat prosedural, tanpa pelibatan masyarakat, dan berpotensi merusak lingkungan serta merampas ruang hidup kami, Ungkap Irfan Pimkot FPPI Mamuju.
Meski sempat diwarnai kericuhan akibat upaya aparat dan pihak Pemprov Sulbar yang menolak massa memasuki halaman kantor gubernur, kami berhasil menerobos dan bertahan selama kurang lebih 12 jam hingga malam hari.
Sepanjang waktu itu, Pemprov menunjukkan sikap enggan berdialog serius meskipun negosiasi telah diupayakan.
Akhirnya, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), berjanji akan menggelar pertemuan dengan warga pada tanggal 8 atau 9 Mei. Namun kami dari FPPI Mamuju mengingatkan: inti dari tuntutan kami adalah pencabutan izin tambang pasir yang cacat hukum dan tidak partisipatif.
“Kami menolak segala bentuk negosiasi dengan pihak-pihak yang berupaya merampas ruang hidup masyarakat. Apabila Pemerintah Provinsi tidak berpihak kepada rakyat, kami pastikan gelombang massa yang lebih besar akan turun ke jalan untuk melawan kerusakan lingkungan iniini”
Pernyataan Gubernur yang menyarankan warga menempuh jalur PTUN adalah bentuk pengabaian tanggung jawab.
Meskipun izin tambang terbit sebelum SDK menjabat, saat ini beliaulah Gubernur definitif dan seharusnya mampu mengambil sikap tegas di tengah konflik.
Tidak adil jika warga yang justru disuruh menyelesaikan lewat jalur hukum, sementara perusahaan sejak awal tidak melibatkan mereka, Kata Irfan
FPPI Mamuju akan terus berada di sisi masyarakat hingga titik darah penghabisan. Kami tidak akan diam terhadap perampasan ruang hidup.
Hidup Rakyat! Hidup Petani, Tolak Tambang Perampas Hidup,













