MAMASA, – Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa, Kepala Desa (Kades) Salurindu, (RW) di Kecamatan Buntu Malangka diduga melanggar larangan sehingga direkomendasikan non aktif sementara dari jabatannya.

Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Mamasa, Yohanis, S.Sos, MH saat dikonfirmasi di kediamannya, Sabtu (10/10) menyatakan.  Kades Salurindu hingga sekarang masih dalam tahap pembinaan dan berdasarkan aturan maka kepala desa dapat diberhentikan jika, 1. memundurkan diri, 2. meninggal  dunia, 3. menjalani proses pidana , 4. serta melanggar larangan sesuai Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Melanggar larangan yang dimaksud kata , Yohanis bila melanggar sumpah janji kepala desa dan melakukan penyalahgunaan kewenangan hingga terjadi penyelewengan anggaran.

Lanjut Kepala Inspektur Daerah, Kades Salurindu telah direkomendasikan ke Bupati Mamasa untuk di non aktifkan sementara bukan diberhentikan, sambil melakukan pembinaan dalam tahap pengembalian dugaan kerugian keuangan desa sekitar Rp 191 juta dari APBDes Tahun 2019 dan Tahun 2020.

“Selain memberikan rekomendasi non aktif sementara, inspektorat juga memberikan pembinaan serta tenggang waktu pengembalian kerugian keuangan desa selama 14 hari.

Kepala Inspektorat menuturkan, “Harus diketahui bahwa ini bukan yang pertama kali kepala desa dikonfirmasi  aktifkan namun selumnya juga telah ada kepala desa yang dilakukan hal serupa lantaran yang dianggap melanggar larangan,jadi ini bukan berarti kita membenci namun inilah peran APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dalam menjalankan tugas,”tuturnya Yohanis.

Yohanis juga menerangkan, hal tersebut telah dikoordinasikan ke Kades Salurindu dan siap menerima dan untuk sementara Camat Bumal untuk sementara waktu merangkap sebagai pelaksana tugas. Kepala Inspektorat Daerah juga menghimbau, kepala desa sangat diharapkan jangan memanfaatkan kesenpitan ini di situasi Pandemi Covid-19 dalam mencari keuntungan melainkan bagaimana secara bersama-sama mengawal dengan baik Dana Desa (DD) benar-benar tepat sasaran. (Hapri Nelpan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here