Polman, Komunika Nusantara. Pengadilan Agama Polewali Mandar (Polman) tahun 2025 kembali melaksanakan program layanan sidang di kantor pengadilan untuk memudahkan masyarakat dalam penyelesaian dokumen hukum keluarga.
Program ini merupakan bentuk kerjasama lintas sektor antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Polman dengan Pengadilan Agama Polman dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum terkait:
1. Pengesahan Perkawinan
2. Perceraian
3. Pembatalan Perkawinan
4. Penetapan Asal Usul Anak
5. Pengangkatan Anak
Melalui sidang di tempat (onsite), masyarakat tidak perlu lagi menempuh prosedur yang rumit maupun mengeluarkan biaya transportasi yang besar. Semua proses dapat dilakukan langsung di Kantor Pengadilan Agama dengan pendampingan dari instansi terkait.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polman, Astuty, menegaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan akses keadilan yang lebih cepat, mudah, dan murah bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.
“Program ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung tertib administrasi kependudukan, sehingga setiap peristiwa penting dalam keluarga—seperti perkawinan, perceraian, maupun pengesahan anak—dapat tercatat secara resmi sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Astuty.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Polewali Mandar semakin mudah dalam memperoleh dokumen hukum keluarga yang sah serta terjamin kepastian hukumnya.














