Polman, Komunika Nusantara. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Polewali Mandar menggelar sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 kepada seluruh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari desa-desa yang akan mengikuti Pilkades, Rabu 15/07/2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Pilkades sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan BPD dari 77 desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun ini. Pertemuan ini bertujuan memastikan kesiapan BPD dalam mengawali seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades, terutama dalam pembentukan panitia pemilihan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Polewali Mandar, Alimuddin, menegaskan bahwa pembentukan panitia merupakan tahapan yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan Pilkades. Oleh karena itu, BPD diminta memilih anggota panitia yang memiliki integritas, kapabilitas, dan komitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan netral.

“Panitia merupakan unsur sentral dalam penyelenggaraan Pilkades. Karena itu, BPD harus benar-benar mencermati dan memilih orang-orang yang layak mengemban amanah tersebut agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Polewali Mandar, Afdal Munir, menjelaskan bahwa jumlah anggota panitia pemilihan disesuaikan dengan jumlah penduduk di masing-masing desa sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2026.

Menurutnya, desa dengan jumlah penduduk hingga 2.500 jiwa membentuk panitia sebanyak 5 orang. Desa yang memiliki penduduk di atas 2.500 hingga 3.000 jiwa membentuk panitia sebanyak 7 orang, sedangkan desa dengan jumlah penduduk di atas 3.000 jiwa membentuk panitia sebanyak 9 orang.

Ia juga menjelaskan bahwa unsur panitia dapat berasal dari aparat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa, maupun tokoh masyarakat yang memenuhi syarat dan memiliki integritas.

Kabid Pemdes Afdal Munir menambahkan, apabila terdapat anggota panitia yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap dalam proses penyelenggaraan Pilkades, maka BPD wajib menggelar musyawarah desa kembali untuk memilih pengganti sehingga jumlah panitia tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pembentukan panitia, BPD juga memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal seluruh proses Pilkades agar berlangsung sesuai aturan, transparan, dan menghasilkan kepala desa yang dipilih secara demokratis.

DPMD juga mengingatkan bahwa sesuai tahapan yang telah ditetapkan, pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa harus diselesaikan paling lambat 22 Juli 2026. Pada tanggal tersebut, Surat Keputusan (SK) BPD tentang pembentukan Panitia Pilkades juga harus sudah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berharap seluruh desa yang akan melaksanakan Pilkades dapat mempersiapkan seluruh tahapan dengan baik sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 berjalan aman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here