Polewali Mandar, Komunika Nusantara. Pusat Kajian Islam Inklusif menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren di Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional, Selasa (22/10/2025), dan dihadiri oleh perwakilan pondok pesantren se-Kabupaten Polman serta dua anggota DPRD setempat.
Forum tersebut tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, tetapi juga wadah penting untuk menjaring masukan dalam penyempurnaan naskah akademik sebelum Ranperda dibahas di tingkat legislatif.
Kehadiran dua anggota DPRD, Rudi dan Abdul Muin, menjadi sinyal positif atas komitmen legislatif mendukung lahirnya payung hukum bagi pesantren di Polman. Dalam sambutannya, Rudi—yang mewakili fraksi pengusul Ranperda—menegaskan tekad dewan untuk segera mengesahkan Perda Pesantren.
“Perda Pesantren di Kabupaten Polewali Mandar telah masuk dalam agenda pembahasan Ranperda tahun ini melalui jalur Inisiatif DPRD. Insya Allah akan disahkan tahun ini,” tegas Rudi.
Ia menjelaskan bahwa inisiatif Ranperda ini diusulkan oleh dua fraksi, yakni Fraksi Golkar dan Fraksi Perindo, yang telah memenuhi syarat formal pengajuan inisiatif legislatif.
FGD kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Busrah, Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Ranperda. Ia menekankan bahwa forum ini merupakan tahapan krusial dalam menjembatani aspirasi dunia pesantren ke dalam rumusan regulasi yang komprehensif.
“Salah satu dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk membantu pesantren adalah dengan mendorong adanya Perda Pesantren,” ujar Busrah.
Busrah juga menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberi ruang bagi daerah untuk mengembangkan pesantren secara lebih mandiri.
Menurutnya, Polewali Mandar layak memiliki perda tersebut karena dikenal sebagai daerah religius dengan jumlah pesantren terbanyak di Sulawesi Barat.
tambahny “Polewali Mandar adalah wilayah yang paling banyak melahirkan ulama di Sulawesi Barat, sehingga lahirnya Perda Pesantren adalah sebuah keniscayaan,” tambahnya.
Busrah juga menyoroti pola bantuan Pemda yang selama ini dinilai masih terbatas.
“Selama ini, Pemda hanya menyalurkan bantuan ke pesantren melalui dana hibah dan itupun sangat terbatas. Pesantren belum pernah menjadi prioritas dalam pembahasan Rancangan APBD,” jelasnya.
Ia berharap kehadiran Perda Pesantren nantinya dapat memberikan ruang yang lebih luas dan berkelanjutan bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan, baik berupa fasilitas maupun pendanaan, sehingga kontribusi pesantren dalam membangun masyarakat semakin optimal.
Forum FGD ini mendapat apresiasi luas dari para perwakilan pesantren yang hadir. Mereka menyambut baik langkah DPRD dan berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar hingga Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren disahkan menjadi Perda, memberikan kepastian hukum dan dukungan nyata bagi pengembangan pendidikan keagamaan di Kabupaten Polewali Mandar.














