Polman, Komunika Nusantara Menanggapi informasi dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan sertifikasi guru, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, angkat bicara., Jum’at 29/05/2026.
Nursaid menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dilakukan tanpa dipungut biaya.
“Kami sudah mengeluarkan surat penyampaian terkait pencairan sertifikasi guru. Secara tegas dalam surat tersebut kami sampaikan bahwa proses pencairan tidak dipungut biaya atau gratis,” kata Nursaid.
Ia juga meminta para guru maupun masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan oknum yang melakukan pungli dalam proses pengurusan pencairan sertifikasi guru.
Jika ada pegawai Dinas Pendidikan yang berani melakukan pungli, silakan dilaporkan dan tidak perlu takut. Insya Allah segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Menurut Nursaid, sanksi tegas akan diberikan kepada pegawai yang terbukti melakukan pungli tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar melakukan verifikasi dan validasi dokumen kehadiran serta realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah Triwulan I Tahun 2026.
Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar Nomor T-2104/400.3.10.3/Disdik/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026 yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan jenjang TK, SD, SMP, serta guru penerima TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.
Selain itu, langkah tersebut dilakukan untuk monitoring, evaluasi, dan pelaporan realisasi pembayaran kepada pemerintah pusat agar penyaluran tunjangan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Dalam proses verifikasi, guru ASN penerima tunjangan diminta melaporkan sejumlah dokumen pendukung melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Dokumen yang harus disampaikan meliputi laporan realisasi penyaluran, fotokopi KGB, surat keputusan pangkat terakhir, rekening koran bagi guru dengan status kurang bayar, serta dokumen verifikasi kehadiran hari efektif yang ditandatangani atasan langsung.
Dinas Pendidikan juga menjelaskan bahwa apabila ditemukan kekurangan pembayaran, maka akan dilakukan pendataan dan pengusulan pembayaran susulan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, apabila ditemukan kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian data, guru terkait wajib melakukan pengembalian dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyampaian dokumen Triwulan I Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung mulai 18 hingga 29 Mei 2026 di Bidang GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar













