Polman, Komunika Nusantara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Ruang Media Center Jl. K.H.Wahid Hasyim No.02 Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Minggu (31/7/2022)

Dalam sambutan sekaligus membuka acara tersebt Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar Rudianto, menyampaikan Sejak diterbitakannya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024, yang dimulai pada tanggal 14 juni tahun 2022 sampai dengan tanggal 20 Oktober tahun 2024, Sudah ada beberapa tahapan dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

“Tahapan yang sekarang berjalan adalah tahapan Pendaftaran, dan Verifikasi partai politik peserta Pemilu yang dimulai tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 13 desember 2022 setiap tahapan dalam pemilu yang diatur dalam sebuah PKPU . sehingga, peraturan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan peserta pemilu perlu kami sampaikan dengan tujuan bagaimana supaya kita mempunyai persamaan persepsi dalam memaknai PKPU nomor 4 tahun 2022 oleh karena penyelenggara Pemilu beserta pemangku kepentingan dan masyarakat sebagi pemilih mempunyai andil masing-masing dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan peserta pemilu, selanjutnya yang ke dua PKPU Nomor 4 tahun 2022 ada berapa ketentuan yang sifatnya baru dari PKPU sebelumnya, misalnya mulai pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2024 dilakukan di tingkat KPU RI dengan menerapkan sitem informasi partai politik atau sipol sedangkan tingkat KPU Kabupaten Polewali Mandar hanya melakukan Verfikasi adminstrasi dan Verifikasi faktual kepengurusan serta keanggotaan, kemudian di PKPU 4 ini juga mengakomodir putusan MK nomor 55 tahun 2020 tentang klasifikasi partai politik yang di verifikasi secara administrasi dan di verifikasi secara faktual”, ujar Rudianto

Diakhir sambutan Ketua KPU Polewali Mandar menjelaskan tentang Sistem informasi partai politik (SIPOL) yang hanya merupakan sebagai alat bantu dalam proses Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan peserta pemilu tahun 2024.

Selanjutnya Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 serta pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nurjannah Waris terhadap Parpol se- Kabupaten Kabupaten Polewali Mandar yang menghadiri sosialisasi tersebut.

“Bahwa didalam PKPU 4 Tahun 2022 ada hal yang baru yang mengatur tentang pendaftaran parpol yaitu pendaftaran parpol dilakukan melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang diinput oleh parpol ditingkat pusat sehingga beda dengan pendaftaran parpol pada pemilu sebelumnya, oleh karena itu hari ini kami mengundang pengurus Partai Politik Se-Kabupaten Polewali Mandar untuk mengikuti sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022, sosialisasi ini kami sampaikan agar pengurus parpol bisa memahami mekanisme maupun teknis pendaftaran partai politik, verifikasi maupun penetapan parpol.” tutur Nurjannah

Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli bidang Ekonomi Abdul Jalal mewakili Bupati Polewali Mandar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar Hj. Nurbaeti, Kabag OPS AKP Najamuddin, Pasi Ter Dim 1402 Letda Infanteri Ilham, Sos, Kejaksaan, Pengadilan, Kesbangpol, Disdukcapil, Bawaslu, Anggota KPU Kabpuaten Polewali Mandar, Nurjanna Waris, Andi Rannu, Muslim Sunar, Munawir Arifin , Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Polewali Mandar, Media Cetak, Elektornik/Online serta Staf Sekretriat KPU Kabupaten Polewali Mandar. (Humas/ KPU Polman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here