MAMASA,- Diduga merugikan negara atas pengelolaan APBDES (Anggaran Pendapatan Belanja Desa), Kepala Desa Tamanlantik, Cakra Buana ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Erianto.L Paudanan saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (25/11) menyampaikan. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Mamasa maka Kepala Desa Tamanlantik, di Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun 2018.

Erianto mengungkapkan,  dalam pengelolaan APBDES Tahun 2018, Kepala Desa Tamanlantik merencanakan beberapa item pekerjaan, meliputi:

-Pipanisasi air bersih

-Pembuatan talud

-pembuatan rabat beton jalan desa

– serta pembelian motor dinas desa.

“Dari sekian kegiatan yang direncanakan ada beberapa fiktif, seperti talud, sementara air bersih pipanya tidak dipasang, demikian juga rabat beton volumenya tidak semua dikerjakan sedangkan pengadaan motor atas nama pribadi kepala desa.

Kepala Kejari Mamasa menerangkan, sesuai perhitungan penyidik kejaksaan  melibatkan tim ahli Dinas  PU Mamasa serta pihak Inspektorat Mamasa maka diduga kerugian negara sekitar Rp 450 juta. “Hal ini masih sifatnya perhitungan sementara sebab masih dalam tahap penyidikan,”tandasnya.

Erianto  .L  juga menyampaikan, Kepala Desa Tamanlantik saat ini dalam tahap penyidikan di Kantor Kejaksaan Mamasa dan ” Hari ini akan dilakukan penahanan di Polres Mamasa,”ungkap Kajari Mamasa.(Hapri Nelpan)

Coba koreksi…kasi liat Pak Kajari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here