MAMASA, Komunikanusantara.com- Diminta sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa,  Kejaksaan Negeri (Kejari) tangani sejumlah masalah aset daerah.

Menurut Kepala Kejari Mamasa, Erianto.L.Paudanan, SH, MH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kamis (5/12) . Setelah Bagian Hukum Sekretariat Daerah melimpahkan penanganan terhadap beberapa masalah aset Pemda Mamasa maka hal itu segera disikapi mengingat hal itu bagian dari tugas kejaksaan.

Kepala Kejari mamasa menerangkan,  ada dua bentuk aset yang ditangani yakni, gugatan tanah di Balai Benih Ikan (BBI) Desa Tamalantik, Kecamatan Tandukkalua dan penertiban aset bergerak.

Katanya, khusus gugatan tanah di BBI Tamalantik mulai ditangani kejaksaan 11 Februari 2019 dan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Polman 28 Juni 2019 pihak penggugat, H.Nuraeni atau Arruan Manaman memenangkan perkara tersebut.

Ia menerangkan, setelah putusan PN Polman pihak Kejaksaan Mamasa kembali melakukan upaya banding pada Pengadilan Tinggi Makassar sehingga kasus tersebut dimenangkan oleh kejaksaan sebagai kuasa hukum Pemda Mamasa pada 12 Nopember 2019 dengan Nomor Putusan: 343/Pdt/2019/PT.Mks.

Perkara yang ditangani Kasi Perdata dan TUN Kejari Mamasa, M.Zaki Mubarak, SH. Luas tergugat tanah 15.600 meter persegi dimana tergugat utama adalah Gubernur Sulbar, Bupati Mamasa sebagai tergugat 1 serta Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan.

Kasi Datun menjelaskan, Gubernur Sulbar juga ikut tergugat sebab di area BBI Tamalantik Pemerintah Provinsi Sulbar juga memiliki aset didalamnya yang dikelola oleh Pemda Mamasa.

Lanjut M.Zaki Mubarak menerangkan, selain perkara aset di BBI Tamalantik , Kejaksaan juga menjadi kuasa hukum Pemda Mamasa dalam penanganan beberapa aset bergerak berupa kendaraan roda empat dan roda dua milik Pemda yang dikuasai orang yang sudah tidak berhak.

Ia menjelaskan,  ada 9 kendaraan yang terdiri dari delapan (8) nama yang telah dipanggil untuk mengembalikan aset tersebut dan dua kendaraan telah dikembalikan yakni 1 unit motor dan mobil meskipun mobil tersebut dalam keadaan rusak di Mambi.

Ia mengatakan, Kejari tentu akan siap membantu Pemda Mamasa dalam menertibkan aset daerah selama benar-benar memiliki data dan melalui mekanisme yang ada, sebab kejaksaan hadir bagian dari Pemda sepanjang hal itu jelas dan sesuai mekanisme . (Han)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here