MAMASA, Komunikanusantara.com-Walaupun Kepala Desa (Kades) Salukonta, D telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa tetap lakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

Menurut Kepala Kejari Kabupaten Mamasa, Erianto.L.Paudanan, SH, MH saat diwawnacarai di ruang kerjanya, kamis (5/12). Setelah ada putusan hakim PN Mamuju yang menyatakan Kades Salukonta divonis bebas, pihak kejaksaan negeri tetap melakukan kasasi dan tentunya ada memori kasasi, apa yang menjadi alasan-alasan jaksa penuntut umum melakukan kasasi.

Kajari menerangkan, di memori kasasi tentu diuraikan seperti, adanya hal-hal yang tidak diterapkan dalam mengadili perkara tersebut, adanya hal-hal tidak diperhatikan oleh majelis hakim sehingga diberikan vonis bebas.

“Jika kasasi dilakukan ke  maka tentu putusan sebelumnya menjadi mentah kembali,”ujarnya.

Ia menjelaskan, soal materi perkara yang ada tentu sudah dikunci sehingga tinggal bagaimana jaksa dan pengacara melihat didalamnya, kalau dipijak jaksa tinggal pembuktian bahwa proses yang dilakukan sudah sesuai dengan KUHAP ( kitab undang-undang hukum acara pidana).

Merespon hal itu Kausa Hukum Kades Salukonta,  Rustam Timbonga, SH saat diwawancarai via telepon dihari yang sama mengungkapkan. Pada putusan PN tingkat pertama Kasasi yang dilakukan pihak kejaksaan memang telah berlangsung ke MA dan pihaknya juga telah melayangkan kontra memori kasasi bahwa
Putusan PN pada sisi pertimbangan hukumnya dan fakta  dan alat buktinya sudah benar dan tepat jadi tidak ada alasan jaksa untuk kasasi.

Menurutnya, Dari fakta persidangan tersebut menjadi rujukan hakim untuk memberikan vonis bebas ke Kepala Desa Salukonta. Ia menyatakan, tidak alasan jaksa untuk melakukan kasasi Pasal 244 KUHAP itu sebenarnya tidak dapat lagi dilakukan upaya hukum sebab telah divonis bebas murni namun itulah pengadilan juga tidak bisa menolak jika dilakukan upaya hukum

Rustam menjelaskan, awal dari dakwaan terhadap Kepala Desa Salukonta mengenai penyelewengan dana desa pada rabat beton dan Raskin (beras miskin) namun berdasarkan fakta persidangan setelah hakim turun langsung kelapangan justru volume betonisasi melebihi sementara raskin yang dituduhkan ternyata tidak ingin diambil sebagian masyarakat lantaran masih erat kaitannya dengan Pilkades lalu, sementara beras tersebut masih tersimpan aman digudang hakim juga liat , “Jadi apa yang salah,”tuturnya. (Han)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here