Mamuju, Komunika — Ketua Komisi II DPRD Sulbar, H. Syarifuddin didampingi wakilnya Hj. Jumiati Andi Mahmud, Pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Koperasi Produsen Cahaya Desa Tadui. Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Sulbar juga dihadiri Anggota komisi II DPRD Sulbar juga dihadiri Dinas Kehutanan Prov Sulbar, Dinas Koperindag Prov. Sulbar, Dinas Perkebuanan Prov. Sulbar dan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK).
Diketahui Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut terkait adanya lahan yang ada di Desa Tadui yang rencananya akan di garap oleh Koperasi Produsen Cahaya Desa Tadui, dimana lahan tersebut sesuai peta yang di perlihatkan oleh salah satu tokoh masyarakat yang tergabung dalam koperasi tersebut jika lahan yang dimaksud itu adalah Tanah adat, namun dengan adanya peraturan dari Kementrian Kehutanan tentang kawasan hutan lindung sehingga pimpinan koperasi ini meminta petunjuk dari Pemerintah Provinsi melalui Komisi II DPRD Sulbar dengan melakuakn RDP langsung di kantor DPRD Sulbar hari ini, Senin (13/01/2025)

“Jadi kami dari Koperasi Produsen Cahaya Desa Tadui, berencana ingin mengelola lahan tersebut untuk percetakan sawah dan untuk lahan peternakan namun karena kita belum mengetahui apakah lahan tersebut di luar dari kawasan ataukah masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga kita hadir di DPRD untuk meminta bantuan agar dapat mengetahui status lahan tersebut. Jelas Sahruddin Hardi selaku ketua Koperasi Produsen Cahaya Desa Tadui.
Menanggapi permintaan dari Pihak Koperasi Produsen Cahaya Desa Tadui, Ketua Komisi II DPRD Sulbar H. Syarifuddin merespon Positif atas apa yang diharapkan oleh pihak koperasi. Politisi Partai Gerindra ini mendorong agar pihak koperasi terlebih dahulu melakukan pemetaan lahan agar dapat diketahui apakah lahan yang di maksud ini di luar dari kawasan hutan lindung ataukah masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Kita memberikan masukan kepada pihak koperasi yang pertama bagaimana mereka dapat melakukan pemetaan lahan yang di anggap sebagai lahan milik anggota kelompok mereka jadi warga yang masuk sebagai anggota kelompok Koperasi Produsen Cahaya Desa Tadui, itu terlebih dahulu harus melakukan pemetaan lahan agar dapat diketahui apakah lahan yang mereka anggap milik anggota koperasi ini tidak masuk dalam kawasan hutan lindung ataukah masuk dalam kawasan. Kunci Sayarifuddin.
“Jadi persoalan koperasi ini, itu pemetaan lahan yang harus dia lakukan lebih awal jadi mereka harus bermohon ke dinas kehutanan untuk bisa mendapatkan pemetaan yang akurat dan jika lahan itu masuk dalam kawasan, itu akan butuh proses untuk mendapatkan HGU intinya adalah bermohon dulu biar dapat pemetaan”.tutupnya
Diketahui jika lahan yang di RDP kan oleh pihak koperasi itu luasnya sekitar 20 ribu hektar dan pihak koperasi ini berharap dari 20 ribu hektar ini ada sebahagian lahan yang dapat mereka kelola untuk persiapan ketahanan pangan sebagai program pemerintah pusat. (Ab/ADV/1/dprd)













