Rombongan KPID Sulbar Saat Melakukan Monitoing dan Evaluasi Uji Coba Siaran PT. Mandar Visual Mandiri Tinambung.

KOMUNIKANUSANTARA.com– Polewali Mandar- Sebelum Lembaga Penyelenggara Penyiaran (LPP) mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Komisi Penyiaran Indonesia, terlebih dari harus dilakukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS). Hal tersebut diungkapkan Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar, Ahmad Syafri Rasyid.

Ia mengatakan, sesuai dengan keputusan Kementerian Informatika RI No.18 Tahun 2012, tentang persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggaraan penyiaran, bahwa EUCS merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh LPP untuk mendapatkan IPP tetap.

Terkait dengan hal diatas, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat, melakukan monitoring dan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS), terhadap Lembaga Penyelenggara Penyiaran Berlangganan yakni PT. Mandar Visual Mandiri (Mavima) di Tinambung, Polewali Mandar.

Tampak Ketua KPID Sulbar April Ashari, dan Anggota Budiman Imran, Sri Ayuningsih dan Urwa saat tiba di Kantor PT. Mandar Visual Mandiri Tinambung.

“kegiatan ini kami lakukan  untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI), Nomor 7/ JDPPI.4/P.I.03.03/01/2020 tentang pemberitahuan pelaksanaan EUCS, ter Tanggal 07 Januari 2020, lalu,” kata Ahmad Syafri.

Selain itu tambah Ahmad, sesuai pasal 51 Kepmen Kominfo No. 18 Tahun 2012, menyebutkan, salah satu Tim EUCS, tugas dan fungsi KPID yg harus dilaksanakan untuk menilai apakah lembaga penyiaran tersebut dibolehkan atau tidak dibolehkan untuk mendapatkan IPP Tetap.

Sementara itu, Koordinator Bidang Perizinan KPID Sulbar, Masram, mengungkapka Tim KPI atau KPID melakukan evaluasi terhadap aspek program siaran, terkait kelengkapan dan kesesuaian program siaran. Selain PT. Mavima Tinambung, tahun ini KPID Sulbar menargetkan Lima (5) pelaku usaha TV kabel, akan segera menyusul untuk EUCS guna mendapatkan IPP tetap.

“KPID Sulbar sudah menfasilitasi pendaftaran IPP melalui OSS, dan untuk memastikan untuk terpenuhinya persyaratan yang dikirimkan ke Kominfo RI, KPID Sulbar melakukan pemantauan isi siaran sekaligus EUCS, kita akan berupaya agar PT. Sipatuo Visual Mamasa, PT. Salongan Majene, PT. Mamuju Tengah TV dan PT. Pasangkayu TV serta PT Aralle TV, dimana tahun 2019 lalu baru mengantongi IPP sementara agar dapat mendaoatkan IPP tetap di tahun 2020 ini,” beber Masram.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here