Komunikanusantara.com– Mamuju- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar, menerima kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, H. Almalik Pababari, di Kantor KPID, Jalan RE Martadinata, Simboro Kepulauan, Mamuju, Senin (27/01/2020).

Ketua KPID Sulbar, April Azhari Hardi, dalam sambutannya mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih atas kunjungan DPD RI, tentu ini sangat bermamfaat, guna mendapatkan masukan terkait kendala dalam penerapan regulasi Penyiaran di daerah.

Sementara itu, Komisioner KPID Koorbid PS2P Masram mengungkapkan bahwa sesuai tugas dan kewenangannya KPID berpedoman pada UU 32 tahun 2002 terkait penyiaran dan Komisi Informasi Publik bertugas menegakkan aturan tentang keterbukaan informasi publik.

“Dua Lembaga ini memiliki wilayah kerja berbeda, diera kebangkitan informasi ini, sebaiknya KPID juga diberikan kewenangan untuk mengawasi dampak dari pengaruh Medsos, misalnya bagaimana komisioner KPID dalam mengawasi konten Youtube, berita hoaks dan ujaran kebencian,” kata Masram.

Masram menjelaskan, UU ITE khususnya pasal yg merujuk kepada postingan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang disampaikan di Medsos, penegakannya bisa diselaraskan tugasnya dengan lembaga lain termasuk KPID.

Hal yang yang sama, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar, Busrang Riandhy, mengungkapkan, meski dampak dari pengaruh medsos saat ini cukup dirasakan, namun KPID tidak bisa terlibat menangani dan menegakkan, kewenangan dan penegakannya ada pada ranah hukum.

“Kami berharap dalam meningkatkan pelayanan publik dan wujud transparansi, maka setiap instansi baik instansi daerah maupun vertikal agar berkewajiban membentuk PPID sebagai pusat pelayanan dan penyedia data, karena selama ini penyedia informasi dan data terkesan kurang maksimal dijalankan terutama di Sulawesi Barat ini ,” jelas Busrang.

Terkait dengan penerapan UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, yang menjadi permasalahan yang dihadapi KPID Sulbar, anggota DPD RI, H. Almalik Pababari, mengungkapkan, saat ini Undang Undang penyiaran sedang digodok dan masuk dalam prolegnas 2020, olehnya itu, ia meminta masukan KPID Sulbar.

“sebagai bahan pedoman, untuk memperjuangkan undang undang penyiaran ini, saya minta agar masukan dibuat secara tertulis,” kata mantan anggota DPRD Sulbar 2 Periode itu.

Meskipun pembuatan dan pengesahan Undang Undang, bukan kewenangan DPD RI, aku Almalik, namun ia berjanji akan mengawal dan memperjuangkan hal tersebut. (Humas KPID Sulbar/PNG)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here