Majene, Komunika Nusantara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene memastikan bahwa bacalon Fahmi Massiara tidak memenuhi syarat untuk maju pada pilkada serentak 9 Desember tahun tahun 2020.
KPU Kab. Majene secara  resmi  mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati-wakil bupati Majene, Senin (14/9/2020) pagi tadi.
KPU menjelaskan dari empat bakal calon yang mengikuti tes kesehatan hanya Fahmi Massiara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sesuai surat keputusan KPU yang dibacakan melalui Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majene tahun 2020 di ruang rapat kantor KPU Majene.
 
Keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal cabup petahana Fahmi Massiara karena yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan tahapan pemeriksaan jasmani dan rohoni. Hal itu dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan kesehatan nomor YR.01.01/XVIII.1/14285/2020 tentang hasil pemeriksaan kesehatan calon dalam pemeilihan bupati-calon wakil bupati. 
Surat keputusan KPU soal salah satu bacalon di majene tidak memenuhi syarat di bernarkan bawaslu kabupaten majene Dardy, S.Pd melalui telpon ia menjelaskan bahwa sesuai peraturan KPU parpol pengusung diberi waktu 3 hari untuk mencari penggantinya.
 
Sampai berita ini di turunkan rapat masi berlangsung di KPU Majene yang di ikuti perwakilan bakal pasangan calon dan partai pengusung.(BRI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here