Polman, Komunika Nusantara. Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait belum diterimanya serifikat Rumah dan tanah bantuan sosial korban banjir tahun 2010, Muh. Yusuf Edy, MH (Kuasa Hukum) masyarakat Dusun Pasar II, Desa Leko Padis, Kecamatan Tinambung, menagi janji pihak pemerintah kabupaten Polewali Mandar.

Pada senin 17 September 2020, lewat pengacaranya, mereka menanyakan ke pihak pemerintah ‘kenapa sampai hari ini mereka belum dikasi sertfikat padahal meraka sudah lama dijanji, ini warga disana tidak bisa merenovasi rumahnya karena mereka takut jangan sampai diambil lagi karena mereka belum punya sertfikat aslinya, sehingga muncul rasa kwatir warga.

Lanjut, Yusuf Edy saat menanyakan ke pemda, sesuai penjelasan bagian Aset daerah bahwa itu sertifikat sudah ada, soal keberadaan serifikat saya juga tidak tahu.

Beberapa hari lalu kami sempat ke lokasi bantuan rumah di Desa Leko Padis, Kecamatan Tinambung,. Salah seorang warga menuturkan sebenarnya itu sertifikat kami pernah liat di sini, itu pada saat menjelang pilkada namun pasca pilkada serifikat itu ditarik kembali dan sampai hari ini kami tidak pernah lagi melihatnya.

Bantuan perumahan diberikan kepada korban banjir tahun 2010 lalu dimana bantuan tersebut yakni Rumah layak huni dan sertifikat namun faktanya tidak sesuai tutur warga setempat.
(BRI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here