Polman, Komunika Nusantara. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. PolMan, berserta sejumlah Kader HMI.

Rapat berlangsung diruang Komisi II DPRD, merupakan menindak lanjuti permintaan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polman terkait kelangkahan serta mahalnya harga minyak goreng, Selasa, 22/02/2022.

Arifin Djalil Wasekum ptkp HMI Cab.PolMan mengatakan kami ke DPRD kali ini membawa tiga poin aspirasi, disampaikan langsung kepada pemerintah Kab. Polman melalui Dinas terkait yakni :
1. Cabut izin usaha minimarket yang terindikasi melakukan penimbunan barang.
2. Bentuk tim satgas pangan untuk melakukan pengawasan.
3. Tangkap dan adili oknum yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut, sesuai degan perundangan-undangan.

Lanjut, sesuai hasil pantauwan dilapangan, kami menemukan adanya indikasi penimbunan minyak goreng disalah satu pasar ritel modern serta kenaikan harga yang sampai pada angka 20 ribu/liternya kita temukan di pasar tradisional, kalau di pasar ritel modern pak memang ada jenis minyak yang non subsidi sehingga harga minyak tersebut melambung tinggi.” Ungkap Arifin

Lanjut, Arifin menegaskan secara kelembagaan kami akan mengawal apa yang menjadi kegelisahan masyarakat yakni kelangkaan minyak goreng tentunya HMI Cabang PolMan akan mengawal dan siap bekerjasama dengan Disperindagkop dan Komisi II DPRD PolMan guna mengawal barang untuk memasok kebutuhan masyarakat.

Andi Chandra Kadis Perindagkop mengungkapkan. “Tim satgas sudah ada terbentuk dan tentunya kita juga menginginkan, tim satgas menjalankan perannya, kami juga sudah mendorong di bagian ekonomi agar satgas berjalan dengan baik bahkan kita juga sudah membentuk tim yang namanya pengawasan barang beredar dan akan kita upayakan segera berjalan.” Terang Andi Chandra

Andi Chandra juga menjelaskan adapun tim Satgas itu terdiri dari Unsur kepolisian dan dari OPD Tekhnis.

“Ini hanya mis komunikasi karena pemahaman persepsi yang berbeda, adapun kategori menimbun menurut kami yakni pengusaha maupun pedagang yang memiliki stok minyak goreng 50 dos keatas jika memyimpan selama 1 Minggu tidak di perjualkan itu masuk kategori penimbunan.” Ujarnya.

Andi Chandra pun menegaskan akan kembali melakukan sidak ke gudang perusahaan minyak goreng dan pasar tradisional untuk memantau ketersediaan stok dan harga jual minyak goreng

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah melalui Disperindagkop mensupport teman -teman HMI Cab. Polman untuk bersama-sama mengawasi peredaran minyak goreng di kab. PolMan.

Rachmadi Anwar Ketua Komisi II yang memimpin jalannya RDP “kami di Komisi II sudah pernah turun langsung kepasar tradisional dan ritel modern untuk mengecek ketersediaan dan harga minyak goreng serta mendengar keluhan masyarakat maupun pedagang dan hasilnya dilapangan, bahwa minyak goreng ternyata tidak langka namun harganya yang mahal dan ini harus menjadi perhatian kita semua agar tidak ada lagi pedagang yang jual harga yang tidak sesuai ketentuan, yakni HET 14 ribu/liternya.” Jelasnya

Rahmadi pula menuturkan, “dalam waktu dekat ini kita juga akan memasuki bulan Ramadhan dan lebaran jadi otomatis akan ada peningkatan kebutuhan pangan termasuk minyak goreng, dan harus diantisipasi oleh pemerintah agar tidak terjadi penimbunan dan dijual dengan harga tinggi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here