Polman, Komunika Nusantara. Wakil ketua DPRD Provinsi Sulbar Usman Suhuria bersma ketua Pansus Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat melakukan kunjungan kerja sekaligus sosialisasikan ranperda terkiat penamaan jalan, bangunan dan objek wisata.
Selasa 22 Februari.

Ketua Pansus Ranperda teraebut Samsul Samad mengatakan, Ranperda ini sangat urgen karena mesti ada kejelasan hukum, kepastian dalam memberikan pedoman dalam memberikan penamaan jalan, bangunan dan objek wisata yang ada karena jika semaunya dikhawatirkan akan terjadi benturan sehingga penting adanya pedoman.

“kita buatkan Perda bahwa ada standar pemberian, ada klasifikasi misalnya untuk pemberian nama tokoh ada klasifikasinya sehingga penting untuk dibuatkan perda,” terang Ketua Pansus Ranperda Penamaan jalan Syamsul Samad.

Syamsul Samad menyampaikan, Perda ini akan menyasar nama jalan, bangunan dan objek wisata yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Sulbar bukan yang dibiyai oleh Pemerintah Kabupaten.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah mengatakan, tujuan kunjungan ke Polman ini untuk mengajak semua pihak untuk berdiskusi sebelum Perda ini ditetapkan,”Tujuannya agar ada pemikiran dari semua pihak, masukan dalam ranperda ini agar perda yang didorong oleh DPRD ini banyak melibatkan partisipasi publik bukan by desain dari atas,” ujarnya.

Usman juga mengatakan, masukan yang diterima sudah ada dari berbagai pihak termasuk diskusi disalah satu Universitas, masyarakat yang tujuannya memperkaya Perda ini akan dapat berjalan efektif pada saat sudah dijalankan.

Senada, Ketua Bapemperda sekaligus inisitor Perda tersebut Syahrir Hamdani mengatakan, tujuannya agar dalam pemberian nama sebuah objek tertib dan tidak diberi sesuai selera untuk diberikan dasar aturan kepada Pemda agar dalam memberikan nama kepada suatu objek ada kepantasan.

“Kita buatkan dasar hukum agar penamaan itu tidak hanya menjadi inisiatif perorangan saja tapi harus ada dasar hukunnya dan nantinya perda ada turunnya yakni Pergub yang akan mengatur tim yang akan menilai kepantasan pemberian nama kepada sebuah objek.” ungkap Syahrir Hamdani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here